Cara Bawaslu atasi iklan politik
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum memutuskan iklan layanan di media yang diduga berbau iklan politik, merupakan pelanggaran politik.
Komisioner Bawaslu, Nasrullah mengakui, pihaknya akan menggunakan pendekatan aturan partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2014.
Di mana, cara mengidentifikasi itu adalah dengan seseorang yang beriklan di media itu secara resmi, telah terdaftar sebagai calon presiden (capres) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kita dalami, apakah ada parpol yang lakukan pelanggaran terhadap upaya, baik terkait sisi iklan yang kira-kira dari sisi iklan memenuhi unsur aktifitas kampanye," kata Nasrullah, saat dihubungi wartawan, Jumat (6/12/2013).
Terhadap keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), hal itu menjadi penilaian dan domain tersendiri bagi KPI dari sisi media. Menurutnya, acuan Bawaslu adalah memenuhi unsur kampanye atau tidak.
Sebab, kata dia, media memiliki aturannya sendiri. "Maka Bawaslu juga tentu harus menganalisa, lebih dalam dari sisi iklan yang dilakukan parpol," ujarnya.
Hampir senada dengan Nasrullah, Komisioner KPU, Ida Budhiati sebelumnya mengatakan, KPU tak bisa menilai iklan yang diduga iklan layanan politik di media itu bentuk kampanye parpol dan capres.
Ida mengatakan, belum ada satupun kontestan atau tokoh nasional yang resmi terdaftar sebagai capres di KPU. Sehingga, menurutnya, tak ada aturan yang dilanggar.
"Makanya perlu diperjelas definisi nyuri start yang dibilang itu apa? Kalau mereka belum terdaftar ya memang enggak ada aturan yang dilanggar," imbuhnya.
Komisioner Bawaslu, Nasrullah mengakui, pihaknya akan menggunakan pendekatan aturan partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2014.
Di mana, cara mengidentifikasi itu adalah dengan seseorang yang beriklan di media itu secara resmi, telah terdaftar sebagai calon presiden (capres) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kita dalami, apakah ada parpol yang lakukan pelanggaran terhadap upaya, baik terkait sisi iklan yang kira-kira dari sisi iklan memenuhi unsur aktifitas kampanye," kata Nasrullah, saat dihubungi wartawan, Jumat (6/12/2013).
Terhadap keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), hal itu menjadi penilaian dan domain tersendiri bagi KPI dari sisi media. Menurutnya, acuan Bawaslu adalah memenuhi unsur kampanye atau tidak.
Sebab, kata dia, media memiliki aturannya sendiri. "Maka Bawaslu juga tentu harus menganalisa, lebih dalam dari sisi iklan yang dilakukan parpol," ujarnya.
Hampir senada dengan Nasrullah, Komisioner KPU, Ida Budhiati sebelumnya mengatakan, KPU tak bisa menilai iklan yang diduga iklan layanan politik di media itu bentuk kampanye parpol dan capres.
Ida mengatakan, belum ada satupun kontestan atau tokoh nasional yang resmi terdaftar sebagai capres di KPU. Sehingga, menurutnya, tak ada aturan yang dilanggar.
"Makanya perlu diperjelas definisi nyuri start yang dibilang itu apa? Kalau mereka belum terdaftar ya memang enggak ada aturan yang dilanggar," imbuhnya.
(maf)