Demokrat: DPR tidak usah ikut campur soal Century
Kamis, 05 Desember 2013 - 22:06 WIB
Demokrat: DPR tidak usah ikut campur soal Century
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Nurpati menegaskan, sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak ikut campur dalam perkara bailout Bank Century yang telah berada di ranah hukum.
Terlebih dengan memanggil Wakil Presiden Boediono untuk dimintai keterangan lebih dalam. Menurut Andi hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terkait kasus bailout Bank Century.
"Saya sih berpendapat bahwa karena kasus Bank Century sudah ditangani oleh penegak hukum seperti KPK, dalam konteks ini maka sebaiknya ranah politik di DPR itu sudah menyerahkan proses hukumnya kepada KPK dan tidak lagi dicampuri oleh urusan politik yang ada di senayan," kata Andi di Auditorium PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2013).
Andi meyakini, jika Wapres Boediono dipanggil oleh Timwas Century untuk dimintai keterangan, hal tersebut sarat akan nilai-nilai politis. Mengingat Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 akan segera dimulai. "Artinya jika dicampuri lagi dengan urusan politik, maka tendensinya pasti adalah tendensi politis," papar Andi.
Selain itu, Andi mengatakan bahwa sebenarnya Pansus Century pada beberapa waktu lalu sudah meminta keterangan terhadap Boediono dalam perkara tersebut, karena itu Andi menegaskan sebaiknya Timwas bertanya kepada Pansus hasil dari keterangannya yang didapat dari Boediono waktu itu.
"Menurut hemat saya, Pansus Century yang sudah mengerjakan perkara ini, sebaiknya serahkan soal hukumnya kepada KPK, tidak perlu lagi diserahkan kepada DPR. DPR cukup mengurusi UUD saja untuk kepentingan rakyat," pungkas Andi.
Timwas tak sudi tiru KPK datangi Boediono
Terlebih dengan memanggil Wakil Presiden Boediono untuk dimintai keterangan lebih dalam. Menurut Andi hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terkait kasus bailout Bank Century.
"Saya sih berpendapat bahwa karena kasus Bank Century sudah ditangani oleh penegak hukum seperti KPK, dalam konteks ini maka sebaiknya ranah politik di DPR itu sudah menyerahkan proses hukumnya kepada KPK dan tidak lagi dicampuri oleh urusan politik yang ada di senayan," kata Andi di Auditorium PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2013).
Andi meyakini, jika Wapres Boediono dipanggil oleh Timwas Century untuk dimintai keterangan, hal tersebut sarat akan nilai-nilai politis. Mengingat Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 akan segera dimulai. "Artinya jika dicampuri lagi dengan urusan politik, maka tendensinya pasti adalah tendensi politis," papar Andi.
Selain itu, Andi mengatakan bahwa sebenarnya Pansus Century pada beberapa waktu lalu sudah meminta keterangan terhadap Boediono dalam perkara tersebut, karena itu Andi menegaskan sebaiknya Timwas bertanya kepada Pansus hasil dari keterangannya yang didapat dari Boediono waktu itu.
"Menurut hemat saya, Pansus Century yang sudah mengerjakan perkara ini, sebaiknya serahkan soal hukumnya kepada KPK, tidak perlu lagi diserahkan kepada DPR. DPR cukup mengurusi UUD saja untuk kepentingan rakyat," pungkas Andi.
Timwas tak sudi tiru KPK datangi Boediono
(lal)