Emir pertanyakan KPK tak pernah periksa Japan Bank
A
A
A
Sindonews.com - Yanuar P Wasesa kuasa hukum terdakwa kasus PLTU Tarahan Lampung, Izedrik Emir Moeis, merasa heran karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah memeriksa pihak Japan Bank for International Corporation (JBIC).
Dia pun bertanya, apakah KPK merasa kesulitan untuk memeriksa. “Apakah dikarenakan JBIC adalah lembaga dunia yang kredibel sekelas dengan World Bank, IMF, IBRD, sehingga KPK sulit untuk memanggil mereka?," kata Yanuar usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2013).
Yanuar mendampingi Emir di persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan alias eksepsi kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Menurutnya, keputusan pemenangan tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan ada di tangan JBIC. “Yang paling menentukan kemenangan di sini adalah JBIC,” imbuhnya.
Yanuar menekankan, kliennya sama sekali tidak pernah berhubungan dengan JBIC. Jika Emir ingin mengatur Alsthom sebagai pemenang, setidaknya menghubungi panita pengadaan PLTU Tarahan, Direksi PLN, Tepsco dan JBIC sendiri.
Bahkan, dia berkeyakinan tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa politikus PDI Perjuangan itu terlibat dalam kasus PLTU Tarahan. Menurutnya, sangat tidak masuk Akal jika kliennya dituduh memanfaatkan wewenangnya sebagai anggota DPR.
Untuk itu, Yanuar meminta KPK meminta keterangan dari piha lain yang diduga terlibat dalam proses tender. Dia merasa aneh dengan dakwaan jaksa KPK kepada kliennya. “Dalam dakwaan tidak sedikit pun menyinggung soal panita pengadaan, PLN, Tepsco dan JBIC. Sementara, yang selalu disebut sebut hanya pihak Alsthom,” tukas Yanuar.
Nama Purnomo Yusgiantoro muncul di dakwaan Emir Moeis
Dia pun bertanya, apakah KPK merasa kesulitan untuk memeriksa. “Apakah dikarenakan JBIC adalah lembaga dunia yang kredibel sekelas dengan World Bank, IMF, IBRD, sehingga KPK sulit untuk memanggil mereka?," kata Yanuar usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2013).
Yanuar mendampingi Emir di persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan alias eksepsi kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Menurutnya, keputusan pemenangan tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan ada di tangan JBIC. “Yang paling menentukan kemenangan di sini adalah JBIC,” imbuhnya.
Yanuar menekankan, kliennya sama sekali tidak pernah berhubungan dengan JBIC. Jika Emir ingin mengatur Alsthom sebagai pemenang, setidaknya menghubungi panita pengadaan PLTU Tarahan, Direksi PLN, Tepsco dan JBIC sendiri.
Bahkan, dia berkeyakinan tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa politikus PDI Perjuangan itu terlibat dalam kasus PLTU Tarahan. Menurutnya, sangat tidak masuk Akal jika kliennya dituduh memanfaatkan wewenangnya sebagai anggota DPR.
Untuk itu, Yanuar meminta KPK meminta keterangan dari piha lain yang diduga terlibat dalam proses tender. Dia merasa aneh dengan dakwaan jaksa KPK kepada kliennya. “Dalam dakwaan tidak sedikit pun menyinggung soal panita pengadaan, PLN, Tepsco dan JBIC. Sementara, yang selalu disebut sebut hanya pihak Alsthom,” tukas Yanuar.
Nama Purnomo Yusgiantoro muncul di dakwaan Emir Moeis
(maf)