Penundaan jilbab Polwan tak jelas & keliru
A
A
A
Sindonews.com - Pernyataan Wakil Kepala Polri, Oegroseno yang mengatakan, penggunaan jilbab harus jelas visi-misinya dan merupakan urusan rumah tangga Polri, dikritik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf.
Menurut Almuzzamil, pernyataan Wakapolri semakin menegaskan, penundaan jilbab Polwan oleh Mabes Polri semakin tidak jelas dan keliru.
“Pernyataan Wakapolri penggunaan jilbab harus sesuai visi dan misi dan merupakan urusan internal rumah tangga Polri tidak berdasar. Penggunaan jilbab oleh Polwan adalah isu HAM (Hak Asasi Manusia) dan dilindungi Konstitusi pasal 28E ayat 1. Penggunaan jilbab juga tren penghormatan internasional, termasuk di Inggris, Kanada, Swedia, Victoria Australia, dan lain-lain,” ucapnya, lewat rilis kepada Sindonews, Kamis (5/12/2013).
Seharusnya, menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pimpinan Polri menyadari, bahwa selama ini kebijakannya yang tidak membolehkan Polwan menggunakan jilbab telah melanggar HAM dan Konstitusi.
“Setelah sadar melanggar HAM dan Konstitusi, seharusnya segera memperbaiki diri. Jangan ditunda-tunda. Policy (kebijakan) yang bijak adalah memberikan kesempatan Polwan untuk kenakan jilbab sambil menunggu SK,” ujarnya.
Jika alasan penundaan karena anggaran belum tersedia, terang Muzzammil, banyak Polwan yang dengan senang hati mau menggunakan dana pribadi untuk membeli seragam jilbab, sesuai dengan seragam di Aceh atau 61 model yang pernah disampaikan Kapolri, Jenderal Timur Pradopo.
“Anggaran bukan halangan. Karena jumlahnya tidak besar. Komisi III DPR akan perjuangkan pada APBNP 2014, anggaran seragam Polwan berjilbab bisa terealisasi. Jadi tidak perlu menunggu sampai 2015,” tegasnya.
Berita terkait:
Polwan baru bisa berjilbab tahun 2015
Wakapolri: Polwan ingin segera berjilbab bisa pindah ke Aceh
Menurut Almuzzamil, pernyataan Wakapolri semakin menegaskan, penundaan jilbab Polwan oleh Mabes Polri semakin tidak jelas dan keliru.
“Pernyataan Wakapolri penggunaan jilbab harus sesuai visi dan misi dan merupakan urusan internal rumah tangga Polri tidak berdasar. Penggunaan jilbab oleh Polwan adalah isu HAM (Hak Asasi Manusia) dan dilindungi Konstitusi pasal 28E ayat 1. Penggunaan jilbab juga tren penghormatan internasional, termasuk di Inggris, Kanada, Swedia, Victoria Australia, dan lain-lain,” ucapnya, lewat rilis kepada Sindonews, Kamis (5/12/2013).
Seharusnya, menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pimpinan Polri menyadari, bahwa selama ini kebijakannya yang tidak membolehkan Polwan menggunakan jilbab telah melanggar HAM dan Konstitusi.
“Setelah sadar melanggar HAM dan Konstitusi, seharusnya segera memperbaiki diri. Jangan ditunda-tunda. Policy (kebijakan) yang bijak adalah memberikan kesempatan Polwan untuk kenakan jilbab sambil menunggu SK,” ujarnya.
Jika alasan penundaan karena anggaran belum tersedia, terang Muzzammil, banyak Polwan yang dengan senang hati mau menggunakan dana pribadi untuk membeli seragam jilbab, sesuai dengan seragam di Aceh atau 61 model yang pernah disampaikan Kapolri, Jenderal Timur Pradopo.
“Anggaran bukan halangan. Karena jumlahnya tidak besar. Komisi III DPR akan perjuangkan pada APBNP 2014, anggaran seragam Polwan berjilbab bisa terealisasi. Jadi tidak perlu menunggu sampai 2015,” tegasnya.
Berita terkait:
Polwan baru bisa berjilbab tahun 2015
Wakapolri: Polwan ingin segera berjilbab bisa pindah ke Aceh
(maf)