Hasil Pleno DPT, KPU manut rekomendasi Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada rapat pleno terbuka penyempurnaan rekapitulasi nasional Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014, akhirnya 'manut' dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yakni memutuskan melakukan perbaikan sampai 14 hari menjelang waktu pencoblosan legislatif.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya mendapatkan rekomendasi untuk tetap melakukan perbaikan dan pembersihan DPT dari sisa 3,3 juta pemilih.
"Kita menemukan perkembangan proses penyempurnaan, kita dudukan kerangka itu. Tidak sebatas dua atau tiga bulan, paling lambat 14 hari sebelum pencoblosan," kata Husni sebelum menutup rapat pleno, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Selain itu, lanjut Husni, rekomendasi Bawaslu menjadi peta jalan atau aturan bagi KPU untuk melakukan perbaikan sampai batas waktu yang telah menjadi ketetapan bersama. "Kewenangan Bawaslu final dan mengikat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk tetap memperbaiki data pemilih sebelum pemilu legislatif pada 9 April. Perbaikan tersebut meliputi sisa DPT sebanyak 3.327.302. Jumlah itu termasuk untuk DPT yang sudah diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun 54.692 pemilih invalid atau belum dibubuhkan NIK oleh Kemendagri.
"Bawaslu merekomendasikan upaya-upaya pembersihan terus-menerus dilakukan KPU paling lambat 14 hari sebelum tanggal 9 April 2014," jelas Ketua Bawaslu, Muhammad.
KPU klaim DPT Indonesia terbaik di dunia
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya mendapatkan rekomendasi untuk tetap melakukan perbaikan dan pembersihan DPT dari sisa 3,3 juta pemilih.
"Kita menemukan perkembangan proses penyempurnaan, kita dudukan kerangka itu. Tidak sebatas dua atau tiga bulan, paling lambat 14 hari sebelum pencoblosan," kata Husni sebelum menutup rapat pleno, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Selain itu, lanjut Husni, rekomendasi Bawaslu menjadi peta jalan atau aturan bagi KPU untuk melakukan perbaikan sampai batas waktu yang telah menjadi ketetapan bersama. "Kewenangan Bawaslu final dan mengikat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk tetap memperbaiki data pemilih sebelum pemilu legislatif pada 9 April. Perbaikan tersebut meliputi sisa DPT sebanyak 3.327.302. Jumlah itu termasuk untuk DPT yang sudah diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun 54.692 pemilih invalid atau belum dibubuhkan NIK oleh Kemendagri.
"Bawaslu merekomendasikan upaya-upaya pembersihan terus-menerus dilakukan KPU paling lambat 14 hari sebelum tanggal 9 April 2014," jelas Ketua Bawaslu, Muhammad.
KPU klaim DPT Indonesia terbaik di dunia
(lal)