KPK perpanjang masa tahanan Teuku Bagus

Rabu, 04 Desember 2013 - 18:27 WIB
KPK perpanjang masa tahanan Teuku Bagus
KPK perpanjang masa tahanan Teuku Bagus
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerpanjang masa penahanan mantan Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor (TBMN), terkait penyidikan kasus korupsi proyek Hambalang.

"Perlu diinformasikan bahwa hari ini tersangka kasus Hambalang TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noor) menandatangani perpanjangan penahanan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Menurut Johan perpanjangan masa tahanan untuk 40 hari ke depan. Perpanjangan tersebut berlaku sejak Desember 2013. "Efektif 5 Desember sampai 13 januari 2014. Jadi mulai besok perpanjangannya," tukas Johan. Teuku Bagus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Timur, sejak 15 November 2013.

Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Kasus Hambalang, Teuku Bagus layak dimiskinkan
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8015 seconds (0.1#10.140)