Kemendagri resmi bubuhkan NIK untuk 3,3 juta sisa DPT
A
A
A
Sindonews.com - Saat rapat pleno dan rekapitulasi ulang perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi membubuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk sisa 3.327.302 juta pemilih.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Irman, sebanyak 3,3 juta tersebut sudah dijamin KPU bahwa keberadaan mereka benar-benar ada. Sehingga, pihaknya memutuskan pemilih itu sudah memenuhi standar sebagai pemilik NIK.
"Berdasarkan jaminan KPU tersebut maka Kemendagri menerbitkan NIK bagi pemilih dimaksud," ujar Irman dalam rapat pleno terbuka penyempurnaan rekapitulasi DPT nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Meski pemilih tersebut telah mendapatkan NIK, tetapi Disdukcapil kabupaten/kota belum diperbolehkan menyerahkan kepada KPU tingkat kabupaten/kota. Adapun, dalam laporannya, Kemendagri belum bisa membubuhkan NIK kepada 54.692 pemilih. Pasalnya, untuk mereka diketahui belum teridentifikasi datanya secara jelas.
"Antara lain tidak memiliki taggal lahir, tidak ada alamat sehingga Kemendagri belum bisa menerbitkan NIK-nya," ujar Irman.
Seperti diketahui, pada 4 November 2013 lalu, KPU menetapkan DPT sebanyak 186.612.255. Namun masih terdapat 10,4 juta pemilih bermasalah tanpa NIK. Belakangan setelah dilakukan penyisiran berkurang menjadi 3,3 juta. Berikutnya, hanya 54.692 saja pemilih yang belum dibubuhkan NIK.
Kemendagri temukan 6,5 juta DPT tanpa NIK
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Irman, sebanyak 3,3 juta tersebut sudah dijamin KPU bahwa keberadaan mereka benar-benar ada. Sehingga, pihaknya memutuskan pemilih itu sudah memenuhi standar sebagai pemilik NIK.
"Berdasarkan jaminan KPU tersebut maka Kemendagri menerbitkan NIK bagi pemilih dimaksud," ujar Irman dalam rapat pleno terbuka penyempurnaan rekapitulasi DPT nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Meski pemilih tersebut telah mendapatkan NIK, tetapi Disdukcapil kabupaten/kota belum diperbolehkan menyerahkan kepada KPU tingkat kabupaten/kota. Adapun, dalam laporannya, Kemendagri belum bisa membubuhkan NIK kepada 54.692 pemilih. Pasalnya, untuk mereka diketahui belum teridentifikasi datanya secara jelas.
"Antara lain tidak memiliki taggal lahir, tidak ada alamat sehingga Kemendagri belum bisa menerbitkan NIK-nya," ujar Irman.
Seperti diketahui, pada 4 November 2013 lalu, KPU menetapkan DPT sebanyak 186.612.255. Namun masih terdapat 10,4 juta pemilih bermasalah tanpa NIK. Belakangan setelah dilakukan penyisiran berkurang menjadi 3,3 juta. Berikutnya, hanya 54.692 saja pemilih yang belum dibubuhkan NIK.
Kemendagri temukan 6,5 juta DPT tanpa NIK
(lal)