Kali ini giliran Waketum Demokrat diperiksa KPK

Kali ini giliran Waketum Demokrat diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua hari ini datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Max akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kaitannya dengan kasus proyek Pusat Pelatihan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Saya diperiksa sebagai saksi untuk Pak Anas Urbaningrum," kata Max di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2013).
Max tiba di KPK sekira pukul 10.00 WIB, mengenakan kemeja lengan panjang kotak-kotak ditemani oleh stafnya. Anggota Komisi I DPR RI menegaskan, siap membantu KPK sesuai dengan yang diketahuinya. Supaya kasus dugaan korupsi proyek bernilai Rp2,5 triliun ini segera tuntas. "Oh sudah jelas kalau saya datang. Pasti dong saya harus membantu. Di manapun saya harus membantu," tukasnya.
Anas diduga menerima hadiah sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor Hambalang. Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca berita:
SBY dukung KPK periksa Jero Wacik
Max akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kaitannya dengan kasus proyek Pusat Pelatihan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Saya diperiksa sebagai saksi untuk Pak Anas Urbaningrum," kata Max di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2013).
Max tiba di KPK sekira pukul 10.00 WIB, mengenakan kemeja lengan panjang kotak-kotak ditemani oleh stafnya. Anggota Komisi I DPR RI menegaskan, siap membantu KPK sesuai dengan yang diketahuinya. Supaya kasus dugaan korupsi proyek bernilai Rp2,5 triliun ini segera tuntas. "Oh sudah jelas kalau saya datang. Pasti dong saya harus membantu. Di manapun saya harus membantu," tukasnya.
Anas diduga menerima hadiah sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor Hambalang. Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca berita:
SBY dukung KPK periksa Jero Wacik
(kri)