Bawaslu siapkan rekomendasi untuk penetapan DPT
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyiapkan beberapa rekomendasi yang bisa dijadikan catatan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat merekapitulasi ulang dan menetapkan kembali daftar pemilih tetap (DPT) siang ini.
Jelang penetapan DPT, KPU dinilai masih memiliki hutang 10,4 juta pemilih yang harus diperbaiki. Karena dari jumlah itu, masih menyisakan 3,3 juta yang harus dikebut dalam waktu sehari.
3,3 juta menurut Bawaslu adalah hak konstitusi masyarakat yang tetap harus dimasukkan dalam DPT. Sehingga tak ada alasan bagi KPU untuk mencoretnya.
Untuk mengantisipasi 3,3 juta sisa pemilih bermasalah itu tidak hilang, Bawaslu memiliki 'ancang-ancang' dengan tetap memasukkan angka itu dalam DPT. Akan tetapi, harus tetap diperbaiki hingga batas waktu dua pekan menjelang hari H pencoblosan legislatif.
Selanjutnya, KPU tetap mengkroscek ulang kembali di lapangan, apakah 3,3 juta sisa tersebut, pemilih itu benar valid datanya atau tidak. Atau, setidaknya mendapatkan laporan langsung dari masyarakat bahwa pemilih tanpa nomor induk kependudukan (NIK) itu dipastikan memang berpindah daerah tempat asalnya. Sederhananya pemilih itu berpindah tempat.
"(Hari ini) kita akan umumkan rekomendasi. Tapi kira-kira itulah pola rekomendasinya," kata Ketua Bawaslu Muhammad Al Hamid kepada Sindonews, Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Menurut Muhammad, rekomendasi itu yang paling mudah diberikan kepada KPU. Sebab, hari ini adalah untuk kedua kalinya KPU bakal merekapitulasi ulang DPT. Tetapi, kata dia, ukuran DPT itu sempurna bukan pada kapan waktu penetapan, namun hak pilih masyarakat yang masuk di DPT tetap ada.
"Saya kira ini bukan lagi masalah (penetapan). Ini kan 10,4 ini rekomendasi Bawaslu bagaimana KPU menjelaskan 10,4 itu," ujarnya.
Seperti diketahui, siang ini KPU kembali bakal merekapitulasi ulang secara nasional hasil perbaikan DPT sebelum ditetapkan berita acara perbaikan. Ada 3,3 juta lagi pemilih bermasalah dari 10,4 juta yang harus dibersihkan KPU, setidaknya angka 3,3 juta itu diketahui sejak dua hari kemarin.
Baca berita:
Masalah DPT, Wiranto minta jangan ada klaim sepihak
Jelang penetapan DPT, KPU dinilai masih memiliki hutang 10,4 juta pemilih yang harus diperbaiki. Karena dari jumlah itu, masih menyisakan 3,3 juta yang harus dikebut dalam waktu sehari.
3,3 juta menurut Bawaslu adalah hak konstitusi masyarakat yang tetap harus dimasukkan dalam DPT. Sehingga tak ada alasan bagi KPU untuk mencoretnya.
Untuk mengantisipasi 3,3 juta sisa pemilih bermasalah itu tidak hilang, Bawaslu memiliki 'ancang-ancang' dengan tetap memasukkan angka itu dalam DPT. Akan tetapi, harus tetap diperbaiki hingga batas waktu dua pekan menjelang hari H pencoblosan legislatif.
Selanjutnya, KPU tetap mengkroscek ulang kembali di lapangan, apakah 3,3 juta sisa tersebut, pemilih itu benar valid datanya atau tidak. Atau, setidaknya mendapatkan laporan langsung dari masyarakat bahwa pemilih tanpa nomor induk kependudukan (NIK) itu dipastikan memang berpindah daerah tempat asalnya. Sederhananya pemilih itu berpindah tempat.
"(Hari ini) kita akan umumkan rekomendasi. Tapi kira-kira itulah pola rekomendasinya," kata Ketua Bawaslu Muhammad Al Hamid kepada Sindonews, Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Menurut Muhammad, rekomendasi itu yang paling mudah diberikan kepada KPU. Sebab, hari ini adalah untuk kedua kalinya KPU bakal merekapitulasi ulang DPT. Tetapi, kata dia, ukuran DPT itu sempurna bukan pada kapan waktu penetapan, namun hak pilih masyarakat yang masuk di DPT tetap ada.
"Saya kira ini bukan lagi masalah (penetapan). Ini kan 10,4 ini rekomendasi Bawaslu bagaimana KPU menjelaskan 10,4 itu," ujarnya.
Seperti diketahui, siang ini KPU kembali bakal merekapitulasi ulang secara nasional hasil perbaikan DPT sebelum ditetapkan berita acara perbaikan. Ada 3,3 juta lagi pemilih bermasalah dari 10,4 juta yang harus dibersihkan KPU, setidaknya angka 3,3 juta itu diketahui sejak dua hari kemarin.
Baca berita:
Masalah DPT, Wiranto minta jangan ada klaim sepihak
(kri)