Rudi diketahui pernah bawa upeti ke Banggar DPR

Rabu, 04 Desember 2013 - 03:18 WIB
Rudi diketahui pernah bawa upeti ke Banggar DPR
Rudi diketahui pernah bawa upeti ke Banggar DPR
A A A
Sindonews.com - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, membawa uang USD42.000 dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR pada pertengahan 2013.

Uang itu dibawa tersangka Deviardi alias Ardi (pelatih golf) dalam dua tahap. Hal tersebut terungkap dalam sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembicaraan Rudi dengan tersangka Deviardi alias Ardi (pelatih golf) yang terjadi pada Senin, 10 Juni 2013. Pembicaraan itu terjadi pada pukul 10.54 WIB dengan durasi 44 detik.

Dalam dokumen yang diperoleh KORAN SINDO, dihadapan penyidik Ardi menyampaikan, maksud percapakan tersebut adalah, saat hari Senin itu, Rudi sedang melaksanakan rapat dengan Banggar DPR RI di Puncak Bogor, Jawa Barat.

Saat itu, Rudi menghubungi dan memerintahkan Ardi untuk menyiapkan uang sebesar USD20.000. Tetapi dia mengaku tidak mengetahui untuk apa uang tersebut.

"Seingat saya uang tersebut saya antar ke rumah saudara Rudi Rubiandini di Jln Brawijaya Jakarta Selatan pada malam hari tanggal 10 Juni 2013, sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Ardi seperti tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya sebagai saksi untuk Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, di KPK, pada Rabu 25 September 2013.

Uang USD20.000 itu berasal dari uang yang dikumpulkan Ardi baik dari Direktur KOPL Singapura Widodo Ratanachaitong maupun dari pejabat SKK Migas lainnya, yang sudah disebutkan Ardi dalam pemeriksaan sebelumnya.

"Dan saya tidak ingat lagi uang tersebut saya ambil dari rumah saya atau Safe Deposit Box (SDB) di Bank CIMB Niaga, Pondok Indah," bebernya.

Satu hari berikutnya Rudi kembali menelepon Ardi untuk menyiapkan uang lagi. Dalam sadapan pembicaraan antara keduanya pada Selasa 11 Juni 2013 pukul 12.05 WIB selama tiga menit enam detik Rudi menyampaikan bahwa hari itu dirinya masih melaksanakan kegiatan dengan DPR RI di Puncak, Bogor.

Saat itu Rudi mengatakan, bahwa kegiatan itu berlangsung sampai pukul 22.00 WIB. "Kemudian Saudara Rudi Rubiandini juga meminta tambahan uang sebesar USD22.000. Dan atas perintah tersebut saya tindak lanjuti dengan mengambil uang dari SDB saya di Bank CIMB Niaga, Pondok Indah," ungkap Ardi.

"Kemudian uang tersebut (saya bawa) pada malam hari sekira pukul 21.00 WIB tanggal 11 Juni 2013 di rumah Saudara Rudi Rubiandini dan diterima langsung oleh Rudi Rubiandini sendiri," tandasnya.

Sebelumnya juga sudah terungkap baik dalam BAP Ardi dan Rudi ataupun dalam kesaksian keduanya di sidang terdakwa Simon beberapa waktu lalu bahwa ada uang USD200.000 yang diserahkan Rudi sebagai tunjangan hari raya Komisi VII DPR yang pengambilannya diwakili oleh anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto.

"Saya berikan USD200.000 untuk THR ke Komisi VII DPR. Waktu itu saya serahkan melalui Tri Yulianto (anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat mewakili Komisi VII," tegas Rudi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti, dalam sidang lanjutan terdakwa Komisaris KOPL Indonesia Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 28 NOvember 2013.

Dia menjelaskan, uang USD200.000 itu bagian dari keseluruhan uang USD300.000 yang diterimanya dari Deviardi alias Ardi pada pertengan bulan puasa 2013. Pemberian THR itu sebagai upaya menjaga hubungan baik SKK Migas dengan Komisi VII DPR. Pemberian uang itu berawal dari permintaan oleh Komisi VII DPR yang diketuai Sutan Bhatoegana.

Tetapi Rudi tidak menjelaskan apakah tekanan itu diberikan oleh Sutan. Yang jelas kata dia, di awal dirinya menjabat sebagai Kepala SKK Migas pernah ada informasi dari mantan pejabat BP Migas/SKK Migas bahwa biasanya SKK memberikan ke stake holder Komsii VII mendekat bulan puasa harus ada THR yang diberikan. "Dan bulan puasa saya dapat informasi dari Komisi VII. Jadi siap-siap harus harus ada (THR)," bebernya.

Padahal dalam BAP sebagai saksi pada 4 September 2013, Rudi Rubiandini menyatakan bahwa untuk membawa uang USD200.000 kepada Sutan, Rudi memerintahkan sopirnya Asep Toni untuk mengambil ransel hitam untuk menempatkan uang tersebut. Uang itu kemudian diberikan Rudi kepada Sutan melalui Tri Yulianto.

Dalam sidang ini juga terungkap bahwa empat partai besar yang saat ini tengah bercokol di Senayan, DPR RI mengeruk pundi-pundi uang dari proyek-proyek yang diselenggarakan di lingkungan SKK Migas. Pemenang lelang minyak akan digilir dari perusahaan yang dibawa oleh Partai Biru, Merah, Kuning, dan Hijau.

Yang dimaksud dengan biru, kuning, dan merah adalah pemenang lelang kedepannya adalah orang-orang yang dibawa oleh Partai Demokrat, Partai PDI Perjuangan, dan Partai Golkar bergilir. Sedangkan Partai Hijau tidak diketahui Ardi baik keterangan di BAP ataupun persidangan.

Kasus SKK Migas, Karen pasrah dengan KPK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4975 seconds (0.1#10.140)