KPK: 50% persoalan kepolisian, ada di Korlantas
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan bahwa 50 persen persoalan kepolisian terdapat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"50 persen persoalan kepolisian ada di Korlantas," kata dia dalam acara diskusi di Kantor Transparency Internasional Indonesia (TII), Jalan Senayan Bawah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2013).
Jadi, kata dia, jika institusi Polri itu bisa mengatasinya, maka citranya dimata publik dapat berubah meningkat ke arah yang lebih baik. "Jadi pendekatannya deduktif, dengan pendekatan itu kita bisa membangun yang lebih bagus, misalnya sistem imigrasi," tuturnya.
Seperti diketahui, pada awal tahun 2013, pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus korupsi pengadaan driving simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011digenjot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari kasus tersebut, Mantan Kepala Korlantas Polri yang juga merupakan mantan Gubernur Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo (DS) divonis 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan kepada mantan Kakorlantas Polri itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengganjar dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara
"50 persen persoalan kepolisian ada di Korlantas," kata dia dalam acara diskusi di Kantor Transparency Internasional Indonesia (TII), Jalan Senayan Bawah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2013).
Jadi, kata dia, jika institusi Polri itu bisa mengatasinya, maka citranya dimata publik dapat berubah meningkat ke arah yang lebih baik. "Jadi pendekatannya deduktif, dengan pendekatan itu kita bisa membangun yang lebih bagus, misalnya sistem imigrasi," tuturnya.
Seperti diketahui, pada awal tahun 2013, pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus korupsi pengadaan driving simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011digenjot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari kasus tersebut, Mantan Kepala Korlantas Polri yang juga merupakan mantan Gubernur Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo (DS) divonis 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan kepada mantan Kakorlantas Polri itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengganjar dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara
(lal)