Cikeas caplok proyek Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Rumah Tangga Cikeas Silvya Soleha alias Ibu Pur turut bermain dan mencaplok proyek pengadaan peralatan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) milik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Fakta itu terungkap saat mantan Direktur Marketing Permai Grup sekaligus anak buah terpidana Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang (Rosa) memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hambalang, Kemenpora, Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (3/12/2013) siang.
Rosa awalnya menuturkan, pembicaraan soal proyek Hambalang sudah pernah terjadi sejak tahun 2009. Anggaran yang direncakan sebesar Rp1 triliun sampai Rp2 trilin. Dia menuturkan, menurut bosnya, Nazaruddin bahwa saat itu nama Hambalang sudah ada. Nazar bahkan mengetahui bahwa ada anggaran Rp125 miliar tetapi itu tidak turun saat periode mantan Menteri Pemuda dan Olaharaga (Menpora) Adhyaksa Dault. Dia menuturkan, banyak yang berebutan mendapat proyek ini.
"Jadi ada beberapa kubu. Nazar ingin, Anas ingin, Andi pengen melalui adiknya si Choel, dan terus ada Ibu Pur pengen," ujar Rosa di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Terpidana Wisma Atlet ini menuturkan, dia tidak mengetahui Ibu Pur ini mewakili siapa. Yang jelas, Ibu Pur di Hambalang itu khusus untuk pengadaannya saja. Awalnya kata Rosa, Nazar mencak-mencak karena sudah mengucurkan Rp20 miliar ke Kemepora melalui Sesmenpora saat itu Wafid Muharam tetapi perusahaan Nazar tidak mendapat pengerjaan fisik Hambalang. Kemudian Nazar memerintahkan Rosa untuk meminta Wafid membalikan uang Rp10 miliar.
"Kata Pak Nazar bilang ke Wafid kita tidak dapat fisik ambil alat. Rp10 miliar enggak usah kembali hitung di akhir. Jadi Wafid tidak usah balikin Rp10 miliar. Setelah saya ketemu Pak Wafid, dia bilang mohon maaf Ibu Pur sudah ke sini. Sudah ke Pak Wafid, peralatan itu Ibu Pur juga pengen," bebernya.
Kuasa hukum Deddy, Syamsul Huda, langsung mencecar Rosa soal Ibu Pur. "Ibu Pur itu siapa," tanya Syamsul. "Dia Kepala Rumah Tangga Cikeas. Lalu saya sampaikan ke Pak Nazar, Pak kata Dia (Wafid) ada Ibu Pur dari Cikeas pengen peralatan itu. Pak Nazar kemudian bilang, besoknya sudah kau bereskan mundur aja," tegas Rosa.
Akhirnya kata Rosa, perusahaan Nazar tidak mendapat apa-apa dari proyek Hambalang. Kemudian Wafid mengembalikan uang Rp10 miliar dari Rp20 miliar yang sebelumnya diterimanya. "Rp10 miliar dikembalikan," imbuhnya.
Sementara Rp10 miliar lainnya tidak dibalikan karena perusahaan Nazar memperoleh Rp200 miliar untuk menggarap proyek Wisma Atlet di Kemenpora.
"Jadi sekitar september meeting Pak nazar marah karena proyek kemenpora cuman dapat Rp200 miliar kalau tidak salah, proyek wisma atlet di Palembang karena sudah keluarkan uang Rp20 miliar. Hitungan Pak Nazar harusnya dapat Rp400 miliar. Rinciannya ada ke Pak Wafid. Makanya diminta balikin yang Rp10 miliar," tandas mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis di dalam persidangan yang dihadirkan bersama Rosa.
Bupati Bogor: Proyek Hambalang langgar IMB
Fakta itu terungkap saat mantan Direktur Marketing Permai Grup sekaligus anak buah terpidana Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang (Rosa) memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hambalang, Kemenpora, Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (3/12/2013) siang.
Rosa awalnya menuturkan, pembicaraan soal proyek Hambalang sudah pernah terjadi sejak tahun 2009. Anggaran yang direncakan sebesar Rp1 triliun sampai Rp2 trilin. Dia menuturkan, menurut bosnya, Nazaruddin bahwa saat itu nama Hambalang sudah ada. Nazar bahkan mengetahui bahwa ada anggaran Rp125 miliar tetapi itu tidak turun saat periode mantan Menteri Pemuda dan Olaharaga (Menpora) Adhyaksa Dault. Dia menuturkan, banyak yang berebutan mendapat proyek ini.
"Jadi ada beberapa kubu. Nazar ingin, Anas ingin, Andi pengen melalui adiknya si Choel, dan terus ada Ibu Pur pengen," ujar Rosa di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Terpidana Wisma Atlet ini menuturkan, dia tidak mengetahui Ibu Pur ini mewakili siapa. Yang jelas, Ibu Pur di Hambalang itu khusus untuk pengadaannya saja. Awalnya kata Rosa, Nazar mencak-mencak karena sudah mengucurkan Rp20 miliar ke Kemepora melalui Sesmenpora saat itu Wafid Muharam tetapi perusahaan Nazar tidak mendapat pengerjaan fisik Hambalang. Kemudian Nazar memerintahkan Rosa untuk meminta Wafid membalikan uang Rp10 miliar.
"Kata Pak Nazar bilang ke Wafid kita tidak dapat fisik ambil alat. Rp10 miliar enggak usah kembali hitung di akhir. Jadi Wafid tidak usah balikin Rp10 miliar. Setelah saya ketemu Pak Wafid, dia bilang mohon maaf Ibu Pur sudah ke sini. Sudah ke Pak Wafid, peralatan itu Ibu Pur juga pengen," bebernya.
Kuasa hukum Deddy, Syamsul Huda, langsung mencecar Rosa soal Ibu Pur. "Ibu Pur itu siapa," tanya Syamsul. "Dia Kepala Rumah Tangga Cikeas. Lalu saya sampaikan ke Pak Nazar, Pak kata Dia (Wafid) ada Ibu Pur dari Cikeas pengen peralatan itu. Pak Nazar kemudian bilang, besoknya sudah kau bereskan mundur aja," tegas Rosa.
Akhirnya kata Rosa, perusahaan Nazar tidak mendapat apa-apa dari proyek Hambalang. Kemudian Wafid mengembalikan uang Rp10 miliar dari Rp20 miliar yang sebelumnya diterimanya. "Rp10 miliar dikembalikan," imbuhnya.
Sementara Rp10 miliar lainnya tidak dibalikan karena perusahaan Nazar memperoleh Rp200 miliar untuk menggarap proyek Wisma Atlet di Kemenpora.
"Jadi sekitar september meeting Pak nazar marah karena proyek kemenpora cuman dapat Rp200 miliar kalau tidak salah, proyek wisma atlet di Palembang karena sudah keluarkan uang Rp20 miliar. Hitungan Pak Nazar harusnya dapat Rp400 miliar. Rinciannya ada ke Pak Wafid. Makanya diminta balikin yang Rp10 miliar," tandas mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis di dalam persidangan yang dihadirkan bersama Rosa.
Bupati Bogor: Proyek Hambalang langgar IMB
(lal)