Demokrat yakin Tri Yulianto tak terima THR
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, dirinya tidak akan meminta keterangan dari Tri Yulianto, terkait namanya yang muncul dalam sidang dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
"Saya kira kami tidak perlu ada apa-apa diperbesar. Kami percaya," kata Nurhayati di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013).
Ia pun menegaskan, Demokrat tidak akan mencampuri proses hukum yang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk dengan adanya nama Tri Yulianto dalam persidangan, Kamis 28 November 2013.
"Proses di KPK silakan berjalan. Kami yakin KPK berkeadilan. Karena negeri ini negeri yang berdemokrasi," tuntasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini mengakui, memberikan USD200.000 sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada anggota Komisi VII DPR.
Uang itu merupakan bagian uang USD700.000 yang diterima Rudi melalui Ardi dari Febri Prasetyadi, orang kepercayaan Presiden Direktur PT Adaro Energy Garibaldi Thohir alias Boy Thohir.
Penegasan pemberian uang THR itu disampaikan Rudi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan.
Dalam sidang ini dihadirkan tersangka Deviardi alias Ardi (pelatih golf), Direktur Utama PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta, Sekretaris Kepala SKK Migas Tri Kusuma Lydia, Gerhard Marten Rumeser (pegawai SKK Migas), dan Iwan Ratman (pegawai SKK Migas).
"Saya berikan USD200.000 untuk THR ke Komisi VII DPR. Waktu itu saya serahkan melalui Tri Yulianto (anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat mewakili Komisi VII)," tegas Rudi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti.
Berita terkait:
Bos Kernel Oil punya jaringan di Istana
"Saya kira kami tidak perlu ada apa-apa diperbesar. Kami percaya," kata Nurhayati di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013).
Ia pun menegaskan, Demokrat tidak akan mencampuri proses hukum yang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk dengan adanya nama Tri Yulianto dalam persidangan, Kamis 28 November 2013.
"Proses di KPK silakan berjalan. Kami yakin KPK berkeadilan. Karena negeri ini negeri yang berdemokrasi," tuntasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini mengakui, memberikan USD200.000 sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada anggota Komisi VII DPR.
Uang itu merupakan bagian uang USD700.000 yang diterima Rudi melalui Ardi dari Febri Prasetyadi, orang kepercayaan Presiden Direktur PT Adaro Energy Garibaldi Thohir alias Boy Thohir.
Penegasan pemberian uang THR itu disampaikan Rudi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan.
Dalam sidang ini dihadirkan tersangka Deviardi alias Ardi (pelatih golf), Direktur Utama PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta, Sekretaris Kepala SKK Migas Tri Kusuma Lydia, Gerhard Marten Rumeser (pegawai SKK Migas), dan Iwan Ratman (pegawai SKK Migas).
"Saya berikan USD200.000 untuk THR ke Komisi VII DPR. Waktu itu saya serahkan melalui Tri Yulianto (anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat mewakili Komisi VII)," tegas Rudi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti.
Berita terkait:
Bos Kernel Oil punya jaringan di Istana
(maf)