Deviardi diperintahkan Rudi bertemu Widodo di Singapura
A
A
A
Sindonews.com - Deviardi Pelatih Golf pribadi mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sebagai saksi untuk terdakwa Simon Tanjaya.
Dalam persidangan terungkap, Rudi pernah memerintahkan Deviardi untuk bertemu dengan Widodo Ratanachaitong bos Kernel Oil di Singapura.
"Saya cuma disuruh ketemu yang mulia. Pak Rudi meyakinkan saya bilang saja saya yang suruh ketemu," kata Deviardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013).
Menurutnya, pertemuan dengan Widodo berlangsung pada bulan Maret 2013 disebuah restoran di Singapura. Menurutnya, pertemuan itu, berlangsung setelah berkomunikasi lewat telepon. "Janjian ketemu di Singapura, setelah satu minggu telepon," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Tanjaya didakwa telah menyuap mantan Kepala SKK Migas Rubi Rubiandini. Suap diduga untuk memuluskan tender kondensat di Senipah periode Juli-Agustus 2013, pasalnya uang suap tersebut mencapai 900 ribu dolar Amerika.
Menurutnya, suap tersebut supaya Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah periode Juli 2013. Simon dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita terkait:
Sutan Bhatoegana dukung KPK periksa Jero Wacik
Dalam persidangan terungkap, Rudi pernah memerintahkan Deviardi untuk bertemu dengan Widodo Ratanachaitong bos Kernel Oil di Singapura.
"Saya cuma disuruh ketemu yang mulia. Pak Rudi meyakinkan saya bilang saja saya yang suruh ketemu," kata Deviardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013).
Menurutnya, pertemuan dengan Widodo berlangsung pada bulan Maret 2013 disebuah restoran di Singapura. Menurutnya, pertemuan itu, berlangsung setelah berkomunikasi lewat telepon. "Janjian ketemu di Singapura, setelah satu minggu telepon," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Tanjaya didakwa telah menyuap mantan Kepala SKK Migas Rubi Rubiandini. Suap diduga untuk memuluskan tender kondensat di Senipah periode Juli-Agustus 2013, pasalnya uang suap tersebut mencapai 900 ribu dolar Amerika.
Menurutnya, suap tersebut supaya Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah periode Juli 2013. Simon dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita terkait:
Sutan Bhatoegana dukung KPK periksa Jero Wacik
(maf)