Korban malapraktik dokter didorong ajukan restitusi
A
A
A
Sindonews.com - Selain memiliki hak keadilan untuk menempuh proses hukum, pasien yang menjadi korban tindak pidana malapraktik dokter juga bisa mengajukan ganti kerugian atau restitusi. Restitusi tersebut menjadi tanggung jawab pelaku pidana malapraktik.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, restitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
"Menyatakan, pengajuan permohonan restitusi dapat dilakukan sebelum atau setelah pelaku dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekeuatan hukum tetap, untuk itu pihak keluarga korban dapat segera mengajukan permohonan restitusi," ungkap Haris saat dihubungi, Kamis (28/11/2013).
Dituturkan Haris, selama ini posisi pasien tidak berimbang dengan dokter. Seringkali diperlakukan tidak adil, karena setiap tindakan dokter dianggap sebagai pembenaran medis. Sehingga penderitaan korban dianggap sebagai risiko medis.
"Hal ini justru membuat pasien terabaikan hak-haknya sebagai korban akibat tindakan pelanggaran atau pengabaian yang dilakukan dokter," ujar Haris.
Baca
Diduga malapraktik, dokter dipenjara 10 bulan
Kasus dr Ayu, MA abaikan faktor risiko medis
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, restitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
"Menyatakan, pengajuan permohonan restitusi dapat dilakukan sebelum atau setelah pelaku dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekeuatan hukum tetap, untuk itu pihak keluarga korban dapat segera mengajukan permohonan restitusi," ungkap Haris saat dihubungi, Kamis (28/11/2013).
Dituturkan Haris, selama ini posisi pasien tidak berimbang dengan dokter. Seringkali diperlakukan tidak adil, karena setiap tindakan dokter dianggap sebagai pembenaran medis. Sehingga penderitaan korban dianggap sebagai risiko medis.
"Hal ini justru membuat pasien terabaikan hak-haknya sebagai korban akibat tindakan pelanggaran atau pengabaian yang dilakukan dokter," ujar Haris.
Baca
Diduga malapraktik, dokter dipenjara 10 bulan
Kasus dr Ayu, MA abaikan faktor risiko medis
(hyk)