Pasien tak terlayani, pemerintah diminta tanggung jawab
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah diminta menelusuri secara serius, serta ikut bertanggung jawab atas indikasi, adanya pasien yang tidak terlayani selama aksi solidaritas dokter yang digelar hari ini.
Tak hanya itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga diminta tidak 'buang badan' atas kasus hukum yang menimpa dr Ayu Sasiary Prawani yang divonis 10 bulan penjara, oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), karena dinilai bersalah dan terbukti melakukan malapraktik pada 2010 lalu.
"Bertindaklah sebagai pemerintah yang melindungi rakyat," kata anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka melalui pesan tertulis, Rabu (27/11/2013).
Menurutnya, sebagai warga negara dokter memiliki hak konstitusi untuk menyampaikan pendapatnya, namun dia mengingatkan, aksi solidaritas melalui mogok kerja itu harus tetap berpegang pada tujuan tugas profesi seorang dokter,
"Tujuan tugas profesi dokter memperjuangkan kemanusiaan, bukan abaikan kemanusiaan. Satu sisi lainnya, hak kesehatan adalah hak setiap orang yang juga merupakan hak konstitusi. Hak pasien bahkan secara jelas telah dijamin dalam UU No 26 tahun 2009 tentang Kesehatan," tegasnya.
Sementara itu, khusus untuk perkara yang dialami dr Ayu, dirinya menanyakan peran pengawas, di mana menurutnya, saat menjalankan tugas dr Ayu dalam posisi pendidikan spesialis kandungan.
"Karena isu ini sudah menjadi isu nasional (bahkan internasional) perlu kiranya disampaikan kepada publik secara terbuka. Apakah praktik tindakan medis yang dilakukan di bawah pengawasan dokter senior," ungkapnya.
"Bukankah konsulen harus ada di tempat, untuk menerima konsul dari dokter praktik jika terjadi kesulitan saat operasi, komplikasi saat operasi, atau risiko pasca operasi," tegasnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap, ada transparansi dalam penuntasan perkara tersebut. "Kasus ini diharapkan menjadi yurisprudensi yang berkeadilan bagi kasus-kasus indikasi malapraktek lainnya yang cenderung dipetieskan," lanjutnya.
Terakhir, untuk memperbaiki sistem kesehatan di Indonesia dirinya mendorong perlunya undang-undang yang melindungi tenaga kesehatan, berupa perlindungan ekonomi, sosial, budaya, hukum dan politik, serta undang-undang Perlindungan hak-hak pasien.
Berita terkait:
Bela 3 dokter di Manado, Menkes ajukan PK
Tak hanya itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga diminta tidak 'buang badan' atas kasus hukum yang menimpa dr Ayu Sasiary Prawani yang divonis 10 bulan penjara, oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), karena dinilai bersalah dan terbukti melakukan malapraktik pada 2010 lalu.
"Bertindaklah sebagai pemerintah yang melindungi rakyat," kata anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka melalui pesan tertulis, Rabu (27/11/2013).
Menurutnya, sebagai warga negara dokter memiliki hak konstitusi untuk menyampaikan pendapatnya, namun dia mengingatkan, aksi solidaritas melalui mogok kerja itu harus tetap berpegang pada tujuan tugas profesi seorang dokter,
"Tujuan tugas profesi dokter memperjuangkan kemanusiaan, bukan abaikan kemanusiaan. Satu sisi lainnya, hak kesehatan adalah hak setiap orang yang juga merupakan hak konstitusi. Hak pasien bahkan secara jelas telah dijamin dalam UU No 26 tahun 2009 tentang Kesehatan," tegasnya.
Sementara itu, khusus untuk perkara yang dialami dr Ayu, dirinya menanyakan peran pengawas, di mana menurutnya, saat menjalankan tugas dr Ayu dalam posisi pendidikan spesialis kandungan.
"Karena isu ini sudah menjadi isu nasional (bahkan internasional) perlu kiranya disampaikan kepada publik secara terbuka. Apakah praktik tindakan medis yang dilakukan di bawah pengawasan dokter senior," ungkapnya.
"Bukankah konsulen harus ada di tempat, untuk menerima konsul dari dokter praktik jika terjadi kesulitan saat operasi, komplikasi saat operasi, atau risiko pasca operasi," tegasnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap, ada transparansi dalam penuntasan perkara tersebut. "Kasus ini diharapkan menjadi yurisprudensi yang berkeadilan bagi kasus-kasus indikasi malapraktek lainnya yang cenderung dipetieskan," lanjutnya.
Terakhir, untuk memperbaiki sistem kesehatan di Indonesia dirinya mendorong perlunya undang-undang yang melindungi tenaga kesehatan, berupa perlindungan ekonomi, sosial, budaya, hukum dan politik, serta undang-undang Perlindungan hak-hak pasien.
Berita terkait:
Bela 3 dokter di Manado, Menkes ajukan PK
(maf)