Pasien tak terlayani, pemerintah diminta tanggung jawab

Rabu, 27 November 2013 - 19:50 WIB
Pasien tak terlayani,...
Pasien tak terlayani, pemerintah diminta tanggung jawab
A A A
Sindonews.com - Pemerintah diminta menelusuri secara serius, serta ikut bertanggung jawab atas indikasi, adanya pasien yang tidak terlayani selama aksi solidaritas dokter yang digelar hari ini.

Tak hanya itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga diminta tidak 'buang badan' atas kasus hukum yang menimpa dr Ayu Sasiary Prawani yang divonis 10 bulan penjara, oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), karena dinilai bersalah dan terbukti melakukan malapraktik pada 2010 lalu.

"Bertindaklah sebagai pemerintah yang melindungi rakyat," kata anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka melalui pesan tertulis, Rabu (27/11/2013).

Menurutnya, sebagai warga negara dokter memiliki hak konstitusi untuk menyampaikan pendapatnya, namun dia mengingatkan, aksi solidaritas melalui mogok kerja itu harus tetap berpegang pada tujuan tugas profesi seorang dokter,

"Tujuan tugas profesi dokter memperjuangkan kemanusiaan, bukan abaikan kemanusiaan. Satu sisi lainnya, hak kesehatan adalah hak setiap orang yang juga merupakan hak konstitusi. Hak pasien bahkan secara jelas telah dijamin dalam UU No 26 tahun 2009 tentang Kesehatan," tegasnya.

Sementara itu, khusus untuk perkara yang dialami dr Ayu, dirinya menanyakan peran pengawas, di mana menurutnya, saat menjalankan tugas dr Ayu dalam posisi pendidikan spesialis kandungan.

"Karena isu ini sudah menjadi isu nasional (bahkan internasional) perlu kiranya disampaikan kepada publik secara terbuka. Apakah praktik tindakan medis yang dilakukan di bawah pengawasan dokter senior," ungkapnya.

"Bukankah konsulen harus ada di tempat, untuk menerima konsul dari dokter praktik jika terjadi kesulitan saat operasi, komplikasi saat operasi, atau risiko pasca operasi," tegasnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap, ada transparansi dalam penuntasan perkara tersebut. "Kasus ini diharapkan menjadi yurisprudensi yang berkeadilan bagi kasus-kasus indikasi malapraktek lainnya yang cenderung dipetieskan," lanjutnya.

Terakhir, untuk memperbaiki sistem kesehatan di Indonesia dirinya mendorong perlunya undang-undang yang melindungi tenaga kesehatan, berupa perlindungan ekonomi, sosial, budaya, hukum dan politik, serta undang-undang Perlindungan hak-hak pasien.

Berita terkait:
Bela 3 dokter di Manado, Menkes ajukan PK
(maf)
Berita Terkait
Saleh Husin: Kerukunan...
Saleh Husin: Kerukunan Warga Dapat dan Olahraga juga Dapat
Buka Cabang di GDC,...
Buka Cabang di GDC, Satu Dental Ingin Kesehatan Gigi Masyarakat Terjaga
Kondisi Kesehatan Dinilai...
Kondisi Kesehatan Dinilai Sangat Mempengaruhi Kualitas Fokus Otak
Fenomena Bocah Disunat...
Fenomena Bocah Disunat Jin, Begini Penjelasan Ketua IDI Tangsel
Menjaga Kesehatan Masyarakat...
Menjaga Kesehatan Masyarakat Indonesia
Pentingnya Upaya Peningkatan...
Pentingnya Upaya Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Berita Terkini
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved