Pejabat PT Alstom hilang dalam dakwaan Emir Moeis
A
A
A
Sindonews.com - Nama pejabat PT Alstom Indonesia hilang di dakwaan mantan Ketua Komisi IX DPR Izendrik Emir Moeis.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Emir, Yanuar P Wasesa. Dalam dakwaan mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, tidak disebutkan soal dugaan keterlibatan pejabat PT Alstom Indonesia.
Padahal, dalam sangkaan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Emir menerima suap dari PT Alstom. "Enggak, enggak ada itu (nama pejabat PT Alstom yang memberi suap," kata Yanuar kepada KORAN SINDO, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 27 November 2013.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 28 November, pukul 09.00 WIB. Kemudian, Yanuar membenarkan, di dalamnya disebutkan soal penerimaan uang USD300.000.
Uang diterima Emir dari temannya, Pirooz Sharafi. Tetapi serah terima uang tersebut tidak jelas meski Emir didakwa dengan pasal penerimaan suap aktif. "Kan saksi-saksi enggak ada yang ngomong Pak Emir terima, kenal pun enggak. Bagaimana mau aktif dengan panitia lelang. Uang itu dari Pirooz," ujarnya.
Sekali lagi kata dia, dalam dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi-saksi semua mengatakan, Emir itu tidak mengintervensi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan. Artinya, bagaimana mungkin Emir didakwan dalam jabatannya melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya kalau dia tidak melakukan sesuatu.
Karenanya, secara umum dakwaan jaksa KPK lemah dan tidak berdasarkan fakta sebenarnya. "Iya (lemah), tapi saya melihat lebih suka memakai bahasa bahwa dakwaan itu tidak berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta," bebernya.
Karenanya, pihaknya siap membuktikan bahwa Emir benar dan dakwaan KPK salah. Apalagi dalam BAP Pirooz, disebutkan interaksi antar Pirooz dengan Emir bukan soal PLTU Tarahan. Pirooz di BAP mengatakan pernah melakukan join bisnis nanas dengan Emir dan gas di Bali.
Di situ juga tertuang soal pertemuan Emir-Pirooz yang pembicaraannya hanya terkait bisnis keduanya. "Ada email-emailannya loh (Emir dan Pirooz) hubungan bisnis loh. Enggak diungkap dalam dakwaan. Enggak mungkin, tapi ada di BAP," imbuhnya.
Dia membantah, bahwa kliennya pernah melakukan kunjungan kerja (kungker) ke PLTU Tarahan, Lampung pada 2004, melakukan negosiasi dan kesepakatan dengan pihak yang mengikuti tender proyek tersebut. Karena dari BAP tidak ada yang menyinggung dan membicarakan hal tersebut.
"Jadi enggak ada. Aku juga heran ketika baca loh, semua panitia bilang enggak kenal, bagaimana mau mempengaruhi pejabatnya," tandasnya.
Sebelumnya, Emir disangka menerima suap kasus dugaan suap USD300.000 terkait pengurusan anggaran proyek pembangunan PLTU Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran 2004. Proyek itu bernilai USD268 juta atau setara lebih dari Rp2 triliun.
Surat Perintah dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama Izendrik Emir Moeis selaku anggota Komisi IX DPR Periode 2004-2009 ini ditandatangani 20 Juli 2012. Pengumuman penatapannya disampaikan KPK pada 26 Juli 2012.
Emir disangkakan pasal 5 ayat 2 atau pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 atau pasal 12b Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berita terkait:
Emir Moeis minta KPK ungkap pemberi suap
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Emir, Yanuar P Wasesa. Dalam dakwaan mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, tidak disebutkan soal dugaan keterlibatan pejabat PT Alstom Indonesia.
Padahal, dalam sangkaan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Emir menerima suap dari PT Alstom. "Enggak, enggak ada itu (nama pejabat PT Alstom yang memberi suap," kata Yanuar kepada KORAN SINDO, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 27 November 2013.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 28 November, pukul 09.00 WIB. Kemudian, Yanuar membenarkan, di dalamnya disebutkan soal penerimaan uang USD300.000.
Uang diterima Emir dari temannya, Pirooz Sharafi. Tetapi serah terima uang tersebut tidak jelas meski Emir didakwa dengan pasal penerimaan suap aktif. "Kan saksi-saksi enggak ada yang ngomong Pak Emir terima, kenal pun enggak. Bagaimana mau aktif dengan panitia lelang. Uang itu dari Pirooz," ujarnya.
Sekali lagi kata dia, dalam dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi-saksi semua mengatakan, Emir itu tidak mengintervensi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan. Artinya, bagaimana mungkin Emir didakwan dalam jabatannya melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya kalau dia tidak melakukan sesuatu.
Karenanya, secara umum dakwaan jaksa KPK lemah dan tidak berdasarkan fakta sebenarnya. "Iya (lemah), tapi saya melihat lebih suka memakai bahasa bahwa dakwaan itu tidak berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta," bebernya.
Karenanya, pihaknya siap membuktikan bahwa Emir benar dan dakwaan KPK salah. Apalagi dalam BAP Pirooz, disebutkan interaksi antar Pirooz dengan Emir bukan soal PLTU Tarahan. Pirooz di BAP mengatakan pernah melakukan join bisnis nanas dengan Emir dan gas di Bali.
Di situ juga tertuang soal pertemuan Emir-Pirooz yang pembicaraannya hanya terkait bisnis keduanya. "Ada email-emailannya loh (Emir dan Pirooz) hubungan bisnis loh. Enggak diungkap dalam dakwaan. Enggak mungkin, tapi ada di BAP," imbuhnya.
Dia membantah, bahwa kliennya pernah melakukan kunjungan kerja (kungker) ke PLTU Tarahan, Lampung pada 2004, melakukan negosiasi dan kesepakatan dengan pihak yang mengikuti tender proyek tersebut. Karena dari BAP tidak ada yang menyinggung dan membicarakan hal tersebut.
"Jadi enggak ada. Aku juga heran ketika baca loh, semua panitia bilang enggak kenal, bagaimana mau mempengaruhi pejabatnya," tandasnya.
Sebelumnya, Emir disangka menerima suap kasus dugaan suap USD300.000 terkait pengurusan anggaran proyek pembangunan PLTU Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran 2004. Proyek itu bernilai USD268 juta atau setara lebih dari Rp2 triliun.
Surat Perintah dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama Izendrik Emir Moeis selaku anggota Komisi IX DPR Periode 2004-2009 ini ditandatangani 20 Juli 2012. Pengumuman penatapannya disampaikan KPK pada 26 Juli 2012.
Emir disangkakan pasal 5 ayat 2 atau pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 atau pasal 12b Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berita terkait:
Emir Moeis minta KPK ungkap pemberi suap
(maf)