Kasus PLTU Tarahan, Emir dikenai dakwaan alternatif

Rabu, 27 November 2013 - 16:47 WIB
Kasus PLTU Tarahan, Emir dikenai dakwaan alternatif
Kasus PLTU Tarahan, Emir dikenai dakwaan alternatif
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua Komisi IX DPR Izendrik Emir Moeis akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 28 November 2013 besok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Emir dengan dakwaan alternatif.

Kuasa hukum Emir, Yanuar P Wasesa, membenarkan hari ini kliennya akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pukul 09.00 WIB. Kliennya sudah siap menjalani persidangan tersebut.

Yanuar menyatakan, dakwaan dari Jaksa sudah dibaca dan dipelajari. Kliennya akan didakwa secara alternatif. "Dakwaannya alternatif. Jaksa KPK menggunakan Pasal 12 huruf sama pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor," ungkap Yanuar kepada KORAN SINDO di samping pagar Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/11/2013) siang.

Sebelumnya, Emir disangka menerima suap kasus dugaan suap USD300.000 terkait pengurusan anggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, tahun anggaran 2004. Proyek itu bernilai USD268 juta atau setara lebih dari Rp2 triliun.

Surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas nama Izendrik Emir Moeis selaku anggota Komisi IX DPR Periode 2004-2009 ini ditandatangani 20 Juli 2012. Pengumuman penatapannya disampaikan KPK pada 26 Juli 2012.

Emir disangkakan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 atau Pasal 12b Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).

Emir Moeis minta KPK ungkap pemberi suap
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5525 seconds (0.1#10.140)