KPU tak bisa jamin konsorsium yang lolos bersih
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 22 konsorsium yang bakal dibagi untuk mengerjakan 15 paket kebutuhan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang.
Akan tetapi, konsorsium yang nantinya dinyatakan lolos mengerjakan pengadaan logistik masih bakal disaring, terkait kemampuan produksinya. Apalagi, jika ditemukan perusahaan tersebut cacat, maka KPU mengklaim langsung akan menghapusnya.
Menurut Kepala Biro Logistik KPU, Boradi, lolos atau tidaknya perusahaan tersebut telah melalui penjaringan di tim lelang yang dibentuk KPU.
"KPU tak jamin 100 persen konsorsium yang lolos bersih dari blacklist," kata Boradi, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2013).
Sementara itu, terkait proses tahapan pemilu, pihaknya baru mengumumkan hasil prakualifikasi nama-nama perusahaan yang lolos pada 29 November mendatang. Disitu, lanjut Boradi, tim lelang terus mensosialisasikan kepada konsorsium yang mendaftar sebagai peserta lelang.
Kata Boradi, persyaratan yang harus dipenuhi semua peserta lelang sudah dikirim kemasing-masing peserta. "Panitia saat ini sedang meng-upload dokumen lelang. Peserta lelang bisa mengetahui instruksi persayaratan lelang," ujarnya.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan aturan bagi peserta lelang. Aturan itu antara lain, perusahaan mempunyai sendiri badan hukum yang jelas serta mampu dan memahami soal kebutuhan logistik pemilu.
Berita terkait:
KPU akui belum tata perbaikan DPT secara formal
Akan tetapi, konsorsium yang nantinya dinyatakan lolos mengerjakan pengadaan logistik masih bakal disaring, terkait kemampuan produksinya. Apalagi, jika ditemukan perusahaan tersebut cacat, maka KPU mengklaim langsung akan menghapusnya.
Menurut Kepala Biro Logistik KPU, Boradi, lolos atau tidaknya perusahaan tersebut telah melalui penjaringan di tim lelang yang dibentuk KPU.
"KPU tak jamin 100 persen konsorsium yang lolos bersih dari blacklist," kata Boradi, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2013).
Sementara itu, terkait proses tahapan pemilu, pihaknya baru mengumumkan hasil prakualifikasi nama-nama perusahaan yang lolos pada 29 November mendatang. Disitu, lanjut Boradi, tim lelang terus mensosialisasikan kepada konsorsium yang mendaftar sebagai peserta lelang.
Kata Boradi, persyaratan yang harus dipenuhi semua peserta lelang sudah dikirim kemasing-masing peserta. "Panitia saat ini sedang meng-upload dokumen lelang. Peserta lelang bisa mengetahui instruksi persayaratan lelang," ujarnya.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan aturan bagi peserta lelang. Aturan itu antara lain, perusahaan mempunyai sendiri badan hukum yang jelas serta mampu dan memahami soal kebutuhan logistik pemilu.
Berita terkait:
KPU akui belum tata perbaikan DPT secara formal
(maf)