KPU atur pertemuan kembali dengan Lemsaneg
A
A
A
Sindonews.com - Rencana mundurnya Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) ditanggapi serius oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga pimpinan Husni Kamil Manik itu ingin segera bertemu dengan Lemsaneg untuk memastikan kelanjutan kerja sama kedua lembaga.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya bakal menjadwalkan pertemuan tersebut segera mungkin. Hal itu untuk mendapatkan kepastian dari Lemsaneg. "Kami ingin bertemu lemsaneg sesegera mungkin," tegas Hadar, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Sejauh ini, lanjut dia, KPU mengklaim terus mendengarkan masukkan masyarakat. Tetapi, apakah kerja sama itu tetap dilanjutkan atau dibatalkan akan diputuskan secara bersama antar keduanya.
Hadar mengaku baru bisa mendapatkan keputusan resmi dari Lemsaneg setelah mendengarkan pemaparan resmi dari lembaga bentukan intelijen tersebut. "KPU tentu menerima masukan tapi nanti keputusannya dirapat," ujarnya.
Sebelumnya, Lemsaneg berniat mundur dari kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPU. Hal tersebut dilakukan Lemsaneg untuk menyudahi polemik atas protes yang terjadi di kalangan masayarakat.
Akan tetapi, mundur atau tidaknya Lemsaneg masih tergantung dari kehendak KPU yang membutuhkan pengamanan data pemilu tahun depan.
DPR minta, MoU KPU-Lemsaneg tak perlu dilakukan
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya bakal menjadwalkan pertemuan tersebut segera mungkin. Hal itu untuk mendapatkan kepastian dari Lemsaneg. "Kami ingin bertemu lemsaneg sesegera mungkin," tegas Hadar, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Sejauh ini, lanjut dia, KPU mengklaim terus mendengarkan masukkan masyarakat. Tetapi, apakah kerja sama itu tetap dilanjutkan atau dibatalkan akan diputuskan secara bersama antar keduanya.
Hadar mengaku baru bisa mendapatkan keputusan resmi dari Lemsaneg setelah mendengarkan pemaparan resmi dari lembaga bentukan intelijen tersebut. "KPU tentu menerima masukan tapi nanti keputusannya dirapat," ujarnya.
Sebelumnya, Lemsaneg berniat mundur dari kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPU. Hal tersebut dilakukan Lemsaneg untuk menyudahi polemik atas protes yang terjadi di kalangan masayarakat.
Akan tetapi, mundur atau tidaknya Lemsaneg masih tergantung dari kehendak KPU yang membutuhkan pengamanan data pemilu tahun depan.
DPR minta, MoU KPU-Lemsaneg tak perlu dilakukan
(lal)