Ini tugas & wewenang Menteri ESDM terkait SKK Migas

Selasa, 26 November 2013 - 23:02 WIB
Ini tugas & wewenang...
Ini tugas & wewenang Menteri ESDM terkait SKK Migas
A A A
Sindonews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Energi (ESDM) memiliki sejumlah tugas dan kewenangan terkait bidang hulu minyak dan gas (migas) yang terkait dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Dalam (UU) Migas Nomor 22/2001, seperti salinan yang diperoleh SINDO, Pasal 12 tertuang soal tiga poin yang berkaitan erat tugas dan kewenangan Menteri ESDM dengan bidang hulu migas.

Pasal 12 Ayat (1), penawaran wilayah kerja untuk pelaksaan ekplorasi dan eksploitasi bidang hulu kepada badan usaha atau bentuk usaha tetap itu ditetapkan oleh menteri setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah.

Pasal 12 Ayat (2), penawaran wilayah kerja seperti pada Ayat (1), dilakukan oleh menteri. Pasal 12 Ayat (3), menteri menetapkan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang diberi wewenang melakukan kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi.

Badan Usaha dan Badan Usaha Tetap disebut sebagai perusahaan minyak atau di SKK Migas disebut sebagai kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9/2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas menyebutkan soal pembentukan Komisi Pengawas SKK Migas.

Dalam Pasal 3 Perpres itu disebutkan, Komisi Pengawas SKK Migas dipimpin oleh Menteri ESDM. Pasal 4 menuangkan soal tugas Komisi tersebut.

Pertama, memberikan persetujuan terhadap usulan kebijakan strategis dan rencana kerja SKK Migas dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas. Kedua, melakukan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan operasional SKK Migas.

Ketiga, memberikan pendapat, saran, dan tanggapan atas laporan berkala mengenai kinerja SKK Migas. Keempat, memberikan pertimbangan terhadap usulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala SKK Migas. Kelima, memberikan persetujuan dalam pengangkatan dan pemberhentian pimpinan SKK Migas selain Kepala SKK Migas.

Sementara dalam Pasal 6, menggariskan bahwa dalam rangka membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas, Menteri ESDM melakukan tiga penataan. Yakni, organisasi SKK Migas, pegawai SKK Migas, dan aset SKK Migas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diketahui, hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri ESDM Jero Wacik sebagai saksi untuk kasus dugaan suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Tetapi Jero Wacik tidak hadir karena sedang ada tugas di luar kota. Kemudian dijadwalkan ulang akan diperiksa pada Senin (2/12/2013) pekan depan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pemanggilan Jero Wacik hari ini tidaklah tiba-tiba. Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan sebelum ada keterangan atau informasi yang diberikan saksi atau tersangka kasus ini berkaitan dengan Jero Wacik.

Karena itu yang bersangkutan dipanggil. Keterangan Jero Wacik, kata dia, berkaitan dengan beberapa hal yang harus diklarifikasi dan diverifikasi.

"Terkait tugas selaku Menteri ESDM. Berikutnya, apakah ada informasi atau keterangan yang dimiliki dia yang tidak terkait itu. Kemudian, perlu dikroscek dan dikonfirmasi atau berkaitan dengan keputusan-keputusan SKK Migas yang terkait dengan Kementerian ESDM," ungkap Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/13) malam.

Baca berita:
ICW yakin Jero Wacik terlibat kasus SKK Migas
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4167 seconds (0.1#10.140)