Usai penelusuran, KPK segera sita aset Wawan

Selasa, 26 November 2013 - 20:39 WIB
Usai penelusuran, KPK segera sita aset Wawan
Usai penelusuran, KPK segera sita aset Wawan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bisa menyita aset tersangka Tb Chaeri Wardhana alias Wawan, suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten Airin Rachmi Diany.

Wawan merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten yang disidangkan di MK dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Kedokteran Umum di Puskemas di Pemkot Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pasca penetapan tersangka Wawan dalam kasus suap penyidik sudah mendalami aset-aset yang dimiliki Wawan. Begitu juga saat penetapannya sebagai tersangka alkes. Penyidik bahkan sudah turun ke lapangan untuk lakukan validasi terkait aset-aset yang dimiliki Wawan.

Menurutnya, bila kemudian dari hasil pendalaman dan validasi itu ditemukan ada aset-aset Wawan yang berasal dari tindak pidana maka secara hukum bisa disita seperti pada tersangka lain yang kasusnya ditangani KPK.

"KPK bisa menyita asetnya TCW sepanjangan aset-aset itu kita duga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sampai hari ini penelusuran asetnya masih dilakukan," ungkap Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/13) malam.

Dia mengaku, tidak mengetahui apakah Manajer Asset dan Properti PT Bali Pasific Pragama Pusat Agah Mochamad Noor saat pemeriksaan Oktober lalu ditanyakan soal aset Wawan atau tidak. Yang jelas, kata dia, bila itu pengakuan saksi yakni Agah maka tentu penyidik sudah menanyakannya.

Yang jelas hari ini Agah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar dalam kaitan kasus dugaan suap sengketa pemilukada di MK. Dia mengaku belum mengetahui apakah beberapa pegawai baik sekretaris atau bendahara umum perusahaan Wawan dikonfirmasi soal aset Wawan.

"Itu terlalu dalam materinya. Tetapi penyidik tentu menanyakan apa yang diketahui mereka terkait TCW," bebernya.

Dia menuturkan, beberapa waktu lalu KPK memang sudah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi mencurigakan milik Wawan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tetapi dia belum mengkonfirmasi ke penyidik apakah benar transaksi mencurigakan dan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan mencapai angka Rp250 miliar. Dia menambahkan, penyidik belum menerapkan TPPU untuk Wawan.

"Kita juga belum kantongi bukti awal TPPU TCW," tandasnya.

Baca berita:
KPK telusuri 2 alat bukti TPPU Wawan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6668 seconds (0.1#10.140)