Usai penelusuran, KPK segera sita aset Wawan

Selasa, 26 November 2013 - 20:39 WIB
Usai penelusuran, KPK...
Usai penelusuran, KPK segera sita aset Wawan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bisa menyita aset tersangka Tb Chaeri Wardhana alias Wawan, suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten Airin Rachmi Diany.

Wawan merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten yang disidangkan di MK dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Kedokteran Umum di Puskemas di Pemkot Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pasca penetapan tersangka Wawan dalam kasus suap penyidik sudah mendalami aset-aset yang dimiliki Wawan. Begitu juga saat penetapannya sebagai tersangka alkes. Penyidik bahkan sudah turun ke lapangan untuk lakukan validasi terkait aset-aset yang dimiliki Wawan.

Menurutnya, bila kemudian dari hasil pendalaman dan validasi itu ditemukan ada aset-aset Wawan yang berasal dari tindak pidana maka secara hukum bisa disita seperti pada tersangka lain yang kasusnya ditangani KPK.

"KPK bisa menyita asetnya TCW sepanjangan aset-aset itu kita duga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sampai hari ini penelusuran asetnya masih dilakukan," ungkap Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/13) malam.

Dia mengaku, tidak mengetahui apakah Manajer Asset dan Properti PT Bali Pasific Pragama Pusat Agah Mochamad Noor saat pemeriksaan Oktober lalu ditanyakan soal aset Wawan atau tidak. Yang jelas, kata dia, bila itu pengakuan saksi yakni Agah maka tentu penyidik sudah menanyakannya.

Yang jelas hari ini Agah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar dalam kaitan kasus dugaan suap sengketa pemilukada di MK. Dia mengaku belum mengetahui apakah beberapa pegawai baik sekretaris atau bendahara umum perusahaan Wawan dikonfirmasi soal aset Wawan.

"Itu terlalu dalam materinya. Tetapi penyidik tentu menanyakan apa yang diketahui mereka terkait TCW," bebernya.

Dia menuturkan, beberapa waktu lalu KPK memang sudah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi mencurigakan milik Wawan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tetapi dia belum mengkonfirmasi ke penyidik apakah benar transaksi mencurigakan dan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan mencapai angka Rp250 miliar. Dia menambahkan, penyidik belum menerapkan TPPU untuk Wawan.

"Kita juga belum kantongi bukti awal TPPU TCW," tandasnya.

Baca berita:
KPK telusuri 2 alat bukti TPPU Wawan
(kri)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved