Soal kasus Century, Istana dinilai paling bertanggung jawab
Selasa, 26 November 2013 - 16:00 WIB
Soal kasus Century, Istana dinilai paling bertanggung jawab
A
A
A
Sindonews.com - Pasca pemeriksaan Wakil Presiden Boediono di kantornya, kasus mega skandal bailout Bank Century kembali menjadi perhatian publik.
Boediono menganggap kebijakannya dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan kebijakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dianggap keputusan mulia. Terlepas siapa yang pantas bertanggung jawab dalam kebijakan tersebut, publik menilai kebijakan tersebut tak bisa dipisahkan dari kebijakan Istana.
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi menilai, kebijakan penyelamatan Bank Century sangat kontroversi. Menurutnya, Istana juga sebagai pihak yang bertanggung jawab karena mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Adhie mempertanyakan keberadaan Perppu yang diminta berbagai pihak seperti Menteri Keuangan (Menkeu) dan pihak Bank Indonesia (BI).
"Kalau kata Boediono ini mulia. Kemudian kalau ini memang sistemik tapi kenapa Boediono minta Perppu," kata Adhie, saat diskusi "Menyingkap Tabir Dibalik Peninjauan Kembali UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara", di Balai Kebangsaan, Pancoran, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Adhie melanjutkan, pemeriksaan terhadap Boediono bentuk kemajuan dalam mengusut bailout sebesar Rp6,7 triliun. Hanya saja, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani memulai dari pihak di lingkungan Istana.
"Jadi awal mula kebijakan Century ini dari Istana. Di Istana Perppu itu dikeluarkan," ujarnya.
Adhie menegaskan, KPK dan Tim Pengawas (Timwas) Century DPR RI diminta mulai memanggil pihak-pihak yang ada dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) termasuk terbitnya Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Namun begitu, menurutnya, pemeriksaan lanjutan terhadap Boediono harus bertempat di Gedung KPK. Sebab, hal itu untuk menjaga netralitas pengusutan kasus Century.
"KPK jangan ulangi lagi untuk periksa Boediono di Istana. Jaga kepercayaan rakyat jauh lebih penting," tambahnya.
Baca berita:
KPK diminta segera tentukan posisi hukum Boediono
Boediono menganggap kebijakannya dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan kebijakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dianggap keputusan mulia. Terlepas siapa yang pantas bertanggung jawab dalam kebijakan tersebut, publik menilai kebijakan tersebut tak bisa dipisahkan dari kebijakan Istana.
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi menilai, kebijakan penyelamatan Bank Century sangat kontroversi. Menurutnya, Istana juga sebagai pihak yang bertanggung jawab karena mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Adhie mempertanyakan keberadaan Perppu yang diminta berbagai pihak seperti Menteri Keuangan (Menkeu) dan pihak Bank Indonesia (BI).
"Kalau kata Boediono ini mulia. Kemudian kalau ini memang sistemik tapi kenapa Boediono minta Perppu," kata Adhie, saat diskusi "Menyingkap Tabir Dibalik Peninjauan Kembali UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara", di Balai Kebangsaan, Pancoran, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Adhie melanjutkan, pemeriksaan terhadap Boediono bentuk kemajuan dalam mengusut bailout sebesar Rp6,7 triliun. Hanya saja, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani memulai dari pihak di lingkungan Istana.
"Jadi awal mula kebijakan Century ini dari Istana. Di Istana Perppu itu dikeluarkan," ujarnya.
Adhie menegaskan, KPK dan Tim Pengawas (Timwas) Century DPR RI diminta mulai memanggil pihak-pihak yang ada dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) termasuk terbitnya Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Namun begitu, menurutnya, pemeriksaan lanjutan terhadap Boediono harus bertempat di Gedung KPK. Sebab, hal itu untuk menjaga netralitas pengusutan kasus Century.
"KPK jangan ulangi lagi untuk periksa Boediono di Istana. Jaga kepercayaan rakyat jauh lebih penting," tambahnya.
Baca berita:
KPK diminta segera tentukan posisi hukum Boediono
(kri)