Paripurna DPR sahkan UU Adminduk
A
A
A
Sindonews.com - Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi undang-undang.
Sebelum disahkan oleh Pimpinan Rapat Paripurna Priyo Budi Santoso. RUU itu lebih dahulu dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo.
Usai dibacakan Arif, Priyo pun langsung menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Dari sembilan fraksi tak ada yang menolaknya.
"Apakah RUU Adminduk bisa disahkan menjadi UU?" tanya Priyo dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/11/2013).
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
"Dengan demikian, seluruh fraksi menyetujui RUU Adminduk untuk disahkan menjadi UU," lanjut Priyo sambil mengetuk palu.
Sebelumnya, RUU ini pernah disepakati untuk dibawa ke paripurna pada bulan Juli lalu, namun pihak pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum siap sehingga baru diputuskan dalam sidang paripurna kali ini.
Baca berita:
Perbaiki bangsa dengan revisi undang-undang
Sebelum disahkan oleh Pimpinan Rapat Paripurna Priyo Budi Santoso. RUU itu lebih dahulu dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo.
Usai dibacakan Arif, Priyo pun langsung menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Dari sembilan fraksi tak ada yang menolaknya.
"Apakah RUU Adminduk bisa disahkan menjadi UU?" tanya Priyo dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/11/2013).
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
"Dengan demikian, seluruh fraksi menyetujui RUU Adminduk untuk disahkan menjadi UU," lanjut Priyo sambil mengetuk palu.
Sebelumnya, RUU ini pernah disepakati untuk dibawa ke paripurna pada bulan Juli lalu, namun pihak pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum siap sehingga baru diputuskan dalam sidang paripurna kali ini.
Baca berita:
Perbaiki bangsa dengan revisi undang-undang
(kri)