Makzulkan Boediono pakai mekanisme hukum
A
A
A
Sindonews.com - Usai pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Presiden (Wapres) Boediono, Sabtu 23 November lalu, wacana pemakzulan dan penonaktifan wapres dari jabatannya mengemuka dari Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun beberapa politikus dan pengamat hukum menyadari, pemakzulan tersebut tidak bisa serta-merta dilakukan. Apalagi jika dilakukan secara mekanisme politik.
Pengamat hukum dari Universitas Indonesia Taufik Basari mengatakan, sampai saat ini belum ada mekanisme atau prosedur penonaktifan seorang wakil presiden masih dalam masa jabatannya. Berdasar hukum tata negara, mekanisme yang diketahui adalah pemberhentian.
“Itu pun harus melalui mekanisme hukum yang melibatkan DPR dan Mahkamah Konstitusi. Jadi bukan melalui mekanisme politik,” kata Basari saat dihubungi, Selasa (26/11/2013).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sekaligus anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus bailout Bank Century, Indra, juga mengakui hal tersebut. Menurutnya, saat ini Boediono masih menyandang status saksi dalam perkara bailout Bank Century yang ditangani KPK, dan bukan tersangka.
"Kalau memang Boediono dijadikan tersangka sudah sepatutnya DPR gunakan hak angket atau hak menyatakan pendapat. Tetapi kita menunggu dulu status tersangka, kalau memang tersangka, itu baru layak hak menyatakan pendapat dan pemakzulan," katanya di Gedung DPR RI.
Namun pada saat ini diakuinya, semua pihak masih memegang asas praduga tak bersalah kepada Boediono. Karena KPK sendiri baru meminta keterangan dari mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut.
Baca
Hak angket untuk Boediono belum diperlukan
KPK diminta segera tentukan posisi hukum Boediono
Hak angket Boediono akan picu kegaduhan kasus Century
Namun beberapa politikus dan pengamat hukum menyadari, pemakzulan tersebut tidak bisa serta-merta dilakukan. Apalagi jika dilakukan secara mekanisme politik.
Pengamat hukum dari Universitas Indonesia Taufik Basari mengatakan, sampai saat ini belum ada mekanisme atau prosedur penonaktifan seorang wakil presiden masih dalam masa jabatannya. Berdasar hukum tata negara, mekanisme yang diketahui adalah pemberhentian.
“Itu pun harus melalui mekanisme hukum yang melibatkan DPR dan Mahkamah Konstitusi. Jadi bukan melalui mekanisme politik,” kata Basari saat dihubungi, Selasa (26/11/2013).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sekaligus anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus bailout Bank Century, Indra, juga mengakui hal tersebut. Menurutnya, saat ini Boediono masih menyandang status saksi dalam perkara bailout Bank Century yang ditangani KPK, dan bukan tersangka.
"Kalau memang Boediono dijadikan tersangka sudah sepatutnya DPR gunakan hak angket atau hak menyatakan pendapat. Tetapi kita menunggu dulu status tersangka, kalau memang tersangka, itu baru layak hak menyatakan pendapat dan pemakzulan," katanya di Gedung DPR RI.
Namun pada saat ini diakuinya, semua pihak masih memegang asas praduga tak bersalah kepada Boediono. Karena KPK sendiri baru meminta keterangan dari mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut.
Baca
Hak angket untuk Boediono belum diperlukan
KPK diminta segera tentukan posisi hukum Boediono
Hak angket Boediono akan picu kegaduhan kasus Century
(hyk)