Jero Wacik dipanggil KPK terkait kasus SKK Migas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Elite Demokrat itu akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (26/11/2013).
Selain Jero, KPK juga berencana memeriksa pegawai SKK Migas, Syarief Maulana, Pegawai PT Pertamina Pusat Supriyanto, dan Sekretaris PT Pertamina Pusat Diana.
Selain itu, KPK juga memanggil Konsultan Khairiansyah Salman, Pegawai PT Pertamina Pusat Fajri Muzakkir, Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI), Herman Afif Kusumo, Almin Aling alias Cuming dan Agah Mochamas Noor dari pihak swasta. "Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi," tukas Priharsa.
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) telah mencegah I Gusti Putu Ade Pranjaya selaku ajudan Menteri ESDM untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus di lingkungan SKK Migas.
"Agar sewaktu-waktu diperiksa, yang bersangkutan tidak berada di luar negeri," kata Juru bicara KPK Johan Budi, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 22 November 2013.
Gusti Putu dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan ini demi kepentingan penyidikan kasus yang sudah menjerat mantan kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Berita ICW yakin Jero Wacik terlibat kasus SKK Migas.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (26/11/2013).
Selain Jero, KPK juga berencana memeriksa pegawai SKK Migas, Syarief Maulana, Pegawai PT Pertamina Pusat Supriyanto, dan Sekretaris PT Pertamina Pusat Diana.
Selain itu, KPK juga memanggil Konsultan Khairiansyah Salman, Pegawai PT Pertamina Pusat Fajri Muzakkir, Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI), Herman Afif Kusumo, Almin Aling alias Cuming dan Agah Mochamas Noor dari pihak swasta. "Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi," tukas Priharsa.
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) telah mencegah I Gusti Putu Ade Pranjaya selaku ajudan Menteri ESDM untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus di lingkungan SKK Migas.
"Agar sewaktu-waktu diperiksa, yang bersangkutan tidak berada di luar negeri," kata Juru bicara KPK Johan Budi, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 22 November 2013.
Gusti Putu dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan ini demi kepentingan penyidikan kasus yang sudah menjerat mantan kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Berita ICW yakin Jero Wacik terlibat kasus SKK Migas.
(kur)