RUU Advokat dinilai sarat kepentingan

Selasa, 26 November 2013 - 01:46 WIB
RUU Advokat dinilai...
RUU Advokat dinilai sarat kepentingan
A A A
Sindonews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat dinilai sarat kepentingan serta didanai pihak-pihak tertentu. Hal tersebut dilontarkan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

"Jadi ada orang yang sakit hati dan tidak diakomodir dan melakukan lobby politik serta melahirkan RUU," kata Sekjen AAI Johnson Panjaitan, melalui siaran persnya, Senin 25 November 2013.

Menurut Johnson, dugaan RUU Advokat itu syarat kepentingan dan ada yang menunggangi, terlihat dari adanya pergeseran perdebatan soal rancangan. Di mana, perdebatan yang semula perihal induk organisasi, single bar dan multi bar, kini tiba-tiba naik menjadi Pansus dan Dewan Advokat Nasional.

"Ini menunjukan telah terjadi manipulasi proses politik dalam pembahasan RUU. Itu justru memperlihatkan bahwa pengusul RUU yang dibahas di Pansus ini bagian dari pembunuhan terhadap profesi advokat karena tidak lagi independent," cetusnya.

Lebih fatalnya lagi, lanjut Jhonson, RUU Advokat bersifat inkonstitusional. Seharusnya bila ingin membenahi advokat, harus dengan merevisi UU Advokat No.18/2003, bukannya justru membuat RUU Advokat.

"Saya sebagai advokat dan aktivis sudah curiga. RUU yang dipercepat biasanya bau busuk, dan selalu ada kepentingan. Saya mau ini dicermati, jangan sampai ada penyandang dana dari luar yang menghendaki RUU lebih liberal sehingga profesi ini tidak independent dan bisa dikuasai," cetusnya.

Perlu diketahui RUU tentang Advokat yang diusulkan DPR RI dan saat ini dibahas dalam Pansus digugat belasan Advokat dan Peradi. Belasan Advokat tersebut melayangkan gugatan terhadap seorang pengusul RUU Advokat dari Fraksi PPP Ahmad Yani ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1917 seconds (0.1#10.140)