KPU kebingungan tentukan sistem untuk Caleg DPD

Senin, 25 November 2013 - 17:15 WIB
KPU kebingungan tentukan sistem untuk Caleg DPD
KPU kebingungan tentukan sistem untuk Caleg DPD
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kebingungan menentukan apakah calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan sama seperti Caleg DPR RI dengan sistem nomor urut atau tetap menggunakan abjad pada surat suara Pemilu 2014.

Pasalnya, KPU masih harus mengonsultasikan terlebih dahulu kepada Komisi II DPR RI, terkait pemberian nomor urut untuk Caleg DPD.

"Draft Peraturan KPU (PKPU) nya sudah ada, kami akan konsultasi dengan Komisi II DPR mengenai ini," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Selasa (25/11/2013).

Sebab, menurut Hadar, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 menyebutkan bahwa model surat suara Caleg DPD menggunakan huruf abjad.

Akan tetapi, kata Hadar, menyadari kebutuhan nomor urut dari caleg DPD. Oleh karena itu, seluruh caleg DPD mengusulkan pemberian nomor urut.

"Pertanyaannya kalau sudah diurutkan berdasarkan abjad, kemudian dikasih nomor urut boleh enggak? Undang-undang kan enggak bilang," ujarnya.

Menjadi masalah kemudian, lanjut Hadar, jika harus mengikuti permintaan para Caleg DPD dengan menggunakan sistem nomor urut, pihaknya harus merubah Peraturan KPU terkait pencalonan anggota DPD.

"Kalau itu kami jalankan kami harus merubah peraturan, dan itu harus konsultasi dengan DPR," Jelas dia.

Baca berita:
Sosmed buat caleg malas blusukan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5861 seconds (0.1#10.140)