KPK panggil Ketua DPC Partai Demokrat Pekalongan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil sejumlah saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Salah satunya adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pekalongan Ali Suyono. "Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin (25/11/2013).
Selain itu, KPK juga memanggil saksi lain, yakni Direktur Keuangan PT Biofarma M Sofie A Hasan, Project Director Divisi Hotel dan Property PT Adhi Karya, Yuli Nurwanto dan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Batang M Rochim.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013 lalu, terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji, saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu menyangkut proses pelaksanaan, dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah oleh Undang-undang (UU) No 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga pembuktian terbalik dalam kasus Hambalng.
Salah satunya adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pekalongan Ali Suyono. "Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin (25/11/2013).
Selain itu, KPK juga memanggil saksi lain, yakni Direktur Keuangan PT Biofarma M Sofie A Hasan, Project Director Divisi Hotel dan Property PT Adhi Karya, Yuli Nurwanto dan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Batang M Rochim.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013 lalu, terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji, saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu menyangkut proses pelaksanaan, dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah oleh Undang-undang (UU) No 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga pembuktian terbalik dalam kasus Hambalng.
(stb)