ICW yakin Jero Wacik terlibat kasus SKK Migas
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) yakin, jika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik terlibat dalam kasus suap di tubuh SKK Migas.
"Secara normatif saya katakan sangat terbuka peluang, bahwa sebagai Ketua Komite Pengawas SKK Migas Pak Jero bisa terseret ke kasus ini. Atau pengembangan kasus lain," ujar Koordinator Divisi Monitoring dan Analisa Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas, dalam diskusi polemik Sindo Trijaya bertema 'Gilas Mafia Migas', di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2013).
Akan tetapi, menurutnya, hal demikian tergantung pada keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus yang sudah menjerat, mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini itu.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), telah mencegah ajudan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya, untuk bepergian ke luar negeri.
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa barang siapa dengan kewenangan dan otoritasnya mengakibatkan pelanggaran, kemudian melibatkan kerugian atau memperkaya orang lain, bisa terseret tindak pidana korupsi (Tipikor).
Klik di sini untuk berita terkait.
"Secara normatif saya katakan sangat terbuka peluang, bahwa sebagai Ketua Komite Pengawas SKK Migas Pak Jero bisa terseret ke kasus ini. Atau pengembangan kasus lain," ujar Koordinator Divisi Monitoring dan Analisa Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas, dalam diskusi polemik Sindo Trijaya bertema 'Gilas Mafia Migas', di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2013).
Akan tetapi, menurutnya, hal demikian tergantung pada keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus yang sudah menjerat, mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini itu.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), telah mencegah ajudan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya, untuk bepergian ke luar negeri.
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa barang siapa dengan kewenangan dan otoritasnya mengakibatkan pelanggaran, kemudian melibatkan kerugian atau memperkaya orang lain, bisa terseret tindak pidana korupsi (Tipikor).
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)