Ini tantangan KPU untuk pemilu bersih versi Lima
Sabtu, 23 November 2013 - 14:54 WIB
Ini tantangan KPU untuk pemilu bersih versi Lima
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengemukakan, untuk menciptakan pemilihan umum (pemilu) yang berkualitas pada 2014, dan menghasilkan pemimpin yang amanah dan sesuai kehendak rakyat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki lima tantangan.
Pertama, sebut Ray, persoalan daftar pemilih tetap (DPT), yang sampai sekarang belum jelas berapa angka pastinya. KPU memang telah menetapkan DPT sebanyak 186.612.255 pada 4 November 2013. Namun DPT tersebut masih dengan catatan dan bisa berubah jumlahnya.
"Nah catatannya itu bisa turun. Sekarang kan empat juta yang nasibnya belum ketahuan. Kita harus antisipasi, apakah ini jadi bahan masalah atau tidak?," katanya, Sabtu (23/11/2013).
Kedua, lanjut Ray, KPU belum menjawab Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang hilang. "Menurut temuan PDI Perjuangan hilang, dan benar hilang dan diakui. Tapi sampai sekarang, belum ada jawaban dari KPU, kemana itu TPS. Cuma ada asumsi, KPU menyebut karena itu tidak ditandai Departemen Dalam Negeri," cetus Ray.
Ketiga, sambung Ray, kehadiran Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dalam pemilu. Menurut Ray, jika kehadiran Lemsaneg menghadirkan ketidak nyamanan, maka kerja sama tersebut harus dibatalkan.
"Enggak usah analisisnya terlalu jauh, kalau Lemsaneg tidak menghadirkan kenyamanan kapada peserta pemilu, dan masyarakat serta berpotensi menjadi pertanyaan hasil pemilu menjadi tinggi, tidak perlu melakukan kerja sama," kata dia.
Berikutnya yang keempat, kata Ray, terkait delegitimasi Makkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian sengketa pemilu, akan besar terjadi pada 2014. Itu menyangkut dengan kasus MK.
"Kelima, soal putusan MK terkait putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah provinsi Bali, terkait pencoblosan yang bisa diwakilkan," imbuhnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
Pertama, sebut Ray, persoalan daftar pemilih tetap (DPT), yang sampai sekarang belum jelas berapa angka pastinya. KPU memang telah menetapkan DPT sebanyak 186.612.255 pada 4 November 2013. Namun DPT tersebut masih dengan catatan dan bisa berubah jumlahnya.
"Nah catatannya itu bisa turun. Sekarang kan empat juta yang nasibnya belum ketahuan. Kita harus antisipasi, apakah ini jadi bahan masalah atau tidak?," katanya, Sabtu (23/11/2013).
Kedua, lanjut Ray, KPU belum menjawab Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang hilang. "Menurut temuan PDI Perjuangan hilang, dan benar hilang dan diakui. Tapi sampai sekarang, belum ada jawaban dari KPU, kemana itu TPS. Cuma ada asumsi, KPU menyebut karena itu tidak ditandai Departemen Dalam Negeri," cetus Ray.
Ketiga, sambung Ray, kehadiran Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dalam pemilu. Menurut Ray, jika kehadiran Lemsaneg menghadirkan ketidak nyamanan, maka kerja sama tersebut harus dibatalkan.
"Enggak usah analisisnya terlalu jauh, kalau Lemsaneg tidak menghadirkan kenyamanan kapada peserta pemilu, dan masyarakat serta berpotensi menjadi pertanyaan hasil pemilu menjadi tinggi, tidak perlu melakukan kerja sama," kata dia.
Berikutnya yang keempat, kata Ray, terkait delegitimasi Makkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian sengketa pemilu, akan besar terjadi pada 2014. Itu menyangkut dengan kasus MK.
"Kelima, soal putusan MK terkait putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah provinsi Bali, terkait pencoblosan yang bisa diwakilkan," imbuhnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)