Ajudan Jero Wacik dicegah ke luar negeri

Jum'at, 22 November 2013 - 20:26 WIB
Ajudan Jero Wacik dicegah ke luar negeri
Ajudan Jero Wacik dicegah ke luar negeri
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mencegah ajudan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya, untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

"Agar sewaktu-waktu diperiksa, yang bersangkutan tidak berada di luar negeri," kata Juru bicara KPK Johan Budi, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2013).

Gusti Putu dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan ini demi kepentingan penyidikan kasus yang sudah menjerat mantan kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Selain itu, terdapat tiga orang lainnya yang juga mendapat pencegahan, yakni Eka Putra selaku konsultan, Herman Afifi Kusumo sebagai Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia, dan Deni Karmaina sebagai Dirut PT Rajawali Swiber Cakrawala (Oil & Energy Industry).

Surat pencegahan yang dilayangkan KPK ke Kementerian Hukum dan HAM sudah berdasarkan Keputusan pimpinan KPK No: KEP-831/01/11/2013) tgl 22/11/2013 tentang larangan bepergian ke luar negeri.

Baca
Lagi, KPK periksa mantan Kepala SKK Migas
KPK duga Widodo aktor intelektual suap Rudi
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7529 seconds (0.1#10.140)