KY nilai ganjaran Angie seharusnya seumur hidup

Jum'at, 22 November 2013 - 15:11 WIB
KY nilai ganjaran Angie...
KY nilai ganjaran Angie seharusnya seumur hidup
A A A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) berpendapat, semestinya terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Angelina Sondakh (Angie), dijatuhkan pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Kalau sifatnya aktif (dikenakan) Pasal 12 huruf A (Undang-undang Tipikor). Semestinya seumur hidup atau 20 tahun, dilihat dari maksimal hukuman di Pasal 12 huruf A," ujar Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Sahuri, di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2013).

Sebab, menurutnya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Angie, dengan 12 tahun penjara itu tidaklah berat. "(Kasasi MA) ini sedang, tapi kalau di pengadilan negeri (hukuman) ini tiga kali lipat," katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memvonis Angie dengan pidana penjara empat tahun, enam bulan. Akan tetapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan tersebut.

MA kemudian mengabulkan banding KPK. Oleh MA, hukuman Angie diperberat menjadi 12 tahun penjara. Angie juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan US$ 35 juta atau sekira Rp27,4 miliar.

MA menilai, Angie aktif meminta dan menerima uang, terkait proyek-proyek di Kemendiknas serta Kemenpora.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Berita Terkait
Prof Romli Nilai KPK...
Prof Romli Nilai KPK Hanya Dampingi Temuan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Siap Bekerja...
Kejagung Siap Bekerja Sama dengan KPK Tangani Kasus Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Buka Peluang...
Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Mendikbud di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Laptop, Ketua PBNU: Mengikis Kepercayaan Nilai Luhur Pendidikan
Kejagung Periksa Manajer...
Kejagung Periksa Manajer ChromeOS Indonesia Terkait Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud
OTT Pejabat UNJ, Aliansi...
OTT Pejabat UNJ, Aliansi Dosen Tuntut Reformasi Birokrasi Pendidikan
Berita Terkini
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Ilmuwan Swiss Berhasil...
Ilmuwan Swiss Berhasil Ciptakan Baterai Hidup dari Jamur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved