Vonis berat Angie

Jum'at, 22 November 2013 - 07:46 WIB
Vonis berat Angie
Vonis berat Angie
A A A
MAHKAMAH Agung (MA) kembali membuat gebrakan. Setelah menghukum seumur hidup Adrian Waworuntu, kini MA menambah hukuman Angelina Sondakh (Angie) menjadi 12 tahun penjara.

Putusan MA ini patut diapresiasi. Apalagi, dalam putusan kasasi hakim juga mewajibkan mantan Puteri Indonesia ini mengembalikan uang suap Rp12,58 miliar dan USD2,350 juta yang diterimanya. Jika tidak dibayar, harus diganti dengan hukuman lima tahun. Putusan MA ini diharapkan memberikan efek jera bagi para koruptor yang masih berani menggarong uang negara.

Keberanian para hakim agung ini harusnya dijadikan yurisprudensi bagi hakim lain saat memutuskan kasus korupsi. Ini penting menjadi perhatian karena selama ini aparat penegak hukum masih terkesan bermain-main dalam memberantas korupsi di Indonesia. Banyak sekali kasus korupsi yang dihukum ringan, bahkan tidak sedikit yang dibebaskan.

Yang paling kontroversi adalah hakim agung MA dalam sidang peninjauan kembali (PK) membebaskan seorang buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono Timan. Putusan PK ini membatalkan vonis kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp369 miliar pada Sudjiono Timan karena terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara Rp2,1 triliun.

Permohonan PK diduga melanggar prosedur karena Sudjiono tidak hadir dan buron. PK justru diajukan istri Sudjiono yang mengklaim sebagai ahli waris dengan didampingi kuasa hukumnya. Putusan bebas Sudjiono Timan ini satu dari sekian banyak contoh kebijakan aparat penegak hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Apalagi, banyak kasus putusan ringan atau bebas ‘’’Dimainkan’ para oknum penegak hukum.

Mereka dengan tanpa rasa bersalah ’main mata’ dengan para koruptor dengan imbalan uang yang tidak sedikit. Tudingan ini bukan tanpa bukti. Banyak para hakim tertangkap tangan sedang ‘bertransaksi’ dengan para terdakwa korupsi. Misalnya, aksi tangkap tangan KPK yang memergoki hakim adhoc Tipikor Semarang Kartini Marpaung yang menerima suap atas perkara korupsi yang dilakukan oleh oknum ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah Jumat 17 Agustus 2012.

Belum lama ini masyarakat Indonesia juga dikagetkan dengan penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Penangkapan Akil yang kini kasusnya sedang ditangani KPK merupakan bukti bobroknya dunia peradilan di Indonesia. Karena itu, wajar kalau banyak kalangan yang meminta Akil sebagai penegak hukum harus dihukum seberat-beratnya, bahkan tidak sedikit yang meminta Akil untuk diganjar dengan hukuman mati.

Dengan kehadiran KPK, banyak koruptor yang telah diseret ke meja hijau. Namun, kenyataan itu ternyata tidak membuat efek jera bagi yang lain untuk menggarong uang negara. Korupsi di Indonesia tetap tinggi. Data yang dirilis Transparancy International Indonesia (TII) menyebutkan Corruption Perception Index (CPI) pada 2012, Indonesia memperoleh skor 32 pada urutan ke-118 dari 176 negara.

RI sejajar posisinya dengan negara Republik Dominika, Ekuador, Mesir, dan Madagaskar. Untuk di kawasan ASEAN, posisi Indonesia berada di peringkat ke-6 dari ke-8 negara, berada di bawah Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Filipina, dan di atas Vietnam dan Myanmar.

Skor 32 menunjukkan Indonesia masih belum dapat keluar dari situasi korupsi yang sudah mengakar. Hukuman yang ringan menjadi salah satu penyebab utama masih banyaknya korupsi di Indonesia. Karena itu, hukuman berat bagi Angie dan Andrian Waworuntu diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi aparat penegak hukum lainnya untuk ikut memberantas korupsi di Tanah Air yang sudah semakin memprihatinkan.

Kita menunggu para penegak hukum berani memberikan hukuman berat bahkan hukuman mati para koruptor. Penegak hukum yang korup pantas dihukum mati. Kita harus belajar banyak dari China yang berani menghukum mati para pejabatnya yang korup.

Karena bagaimana pun korupsi telah menyebabkan banyak kesengsaraan bagi rakyat di negeri ini. Korupsi juga telah menjadi penghambat kemajuan negara ini sehingga Indonesia semakin teringgal jauh dengan negara-negara lain. Tak ada ampun bagi koruptor.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0821 seconds (0.1#10.140)