Terlibat penyadapan, izin operator telekomunikasi bakal dicabut
A
A
A
Sindonews.com - Izin operator Telekomunikasi, yang terbukti terlibat dalam kasus penyadapan akan dicabut. Hal itu ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring
Menurutnya, jika ada operator telekomunikasi yang terbukti terlibat dalam kasus penyadapan itu, berarti penyelenggara komunikasi tersebut melanggar Undang-undang Telekomunikasi No. 36 tahun 1999.
"Hukumannya di tutup. Dicabut izinnya. Kalau disalah gunakan bisa ditutup," ujarnya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2013).
Selain itu, menurut dia, adanya operator telekomunikasi yang sahamnya dimiliki asing, tak berpengaruh terhadap besarnya kemungkinan penyadapan dilakukan negara asing terhadap Indonesia.
"Saya pikir enggak ya. Kalau kami lihat, itu Telkomsel tetap paling besar. Telkomsel itu memang ada 35 persen milik Sintel. 65 persen punya PT. Telkom. Walaupun sekira 44 persen dari 65 persen itu, dia lempar ke publik. Artinya, asing pun tidak terlalu operasi di Indonesia. Karena mereka pun membayar spektrum kepada kami, dan menghasilkan PNBP. Rata-rata Rp12 triliun pertahun. Artinya, kami juga harus menjaga ini. Kami menjaga pertumbuhan ekonomi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengeluarkan tujuh instruksi kepada seluruh operator telekomunikasi.
Instruksi tersebut menanggapi kasus penyadapan yang dilakukan intelijen Australia terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan beberapa pejabat lainnya pada tahun 2009, yang dikabarkan baru-baru ini oleh sejumlah media Australia.
Klik di sini untuk berita terkait.
Menurutnya, jika ada operator telekomunikasi yang terbukti terlibat dalam kasus penyadapan itu, berarti penyelenggara komunikasi tersebut melanggar Undang-undang Telekomunikasi No. 36 tahun 1999.
"Hukumannya di tutup. Dicabut izinnya. Kalau disalah gunakan bisa ditutup," ujarnya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2013).
Selain itu, menurut dia, adanya operator telekomunikasi yang sahamnya dimiliki asing, tak berpengaruh terhadap besarnya kemungkinan penyadapan dilakukan negara asing terhadap Indonesia.
"Saya pikir enggak ya. Kalau kami lihat, itu Telkomsel tetap paling besar. Telkomsel itu memang ada 35 persen milik Sintel. 65 persen punya PT. Telkom. Walaupun sekira 44 persen dari 65 persen itu, dia lempar ke publik. Artinya, asing pun tidak terlalu operasi di Indonesia. Karena mereka pun membayar spektrum kepada kami, dan menghasilkan PNBP. Rata-rata Rp12 triliun pertahun. Artinya, kami juga harus menjaga ini. Kami menjaga pertumbuhan ekonomi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengeluarkan tujuh instruksi kepada seluruh operator telekomunikasi.
Instruksi tersebut menanggapi kasus penyadapan yang dilakukan intelijen Australia terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan beberapa pejabat lainnya pada tahun 2009, yang dikabarkan baru-baru ini oleh sejumlah media Australia.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)