Angie: MA jangan emosional putuskan perkara
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angie melalui kuasa hukumnya menyebutkan, harusnya Hakim Mahkamah Agung (MA) tidak emosional dalam memutus perkaranya.
Kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah menyatakan, sejak pengajuan banding dan kasasi atas vonis Angie, sebenarnya secara umum yang diinginkan adalah hukum ditegakkan secara benar dan adil.
Menurutnya, hakim jangan bertindak seperti algojo, hakim harus memperbaiki yang tidak adil. Memutus yang benar secara hukum. "Tidak terbawa emosional. Itu yang kita inginkan sejak awal," kata Nasrullah saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Kamis (21/11/13).
Dia mengungkapkan, sampai hari ini pihaknya belum menerima secara resmi salinan putusan kasasi dari MA. Dia baru mendengar putusan tersebut dari pemberitaan media massa. Karenanya kata dia, pihaknya belum bisa mengomentari terlalu jauh soal vonis itu.
"Saya tidak layak mengomentari putusan lembaga peradilan tertinggi negara sebelum dibacakan. Kan enggak lucu. Jadi setelah terima dan saya baca baru bisa dikomentari," tandasnya.
Rabu 20 November 2013, MA diketahui sudah menjatuhkan pidana penjara 12 tahun Angie disertai perampasan uang suap Rp12,58 miliar dan USD2.350.000 yang sudah diterima.
Angie merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek Wisma Atlet, Palembang dan proyek pengadaan sarana dan prasarana universitas negeri di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (maf)
Berita terkait:
KPK apresiasi vonis berat MA terhadap Angie.
Kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah menyatakan, sejak pengajuan banding dan kasasi atas vonis Angie, sebenarnya secara umum yang diinginkan adalah hukum ditegakkan secara benar dan adil.
Menurutnya, hakim jangan bertindak seperti algojo, hakim harus memperbaiki yang tidak adil. Memutus yang benar secara hukum. "Tidak terbawa emosional. Itu yang kita inginkan sejak awal," kata Nasrullah saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Kamis (21/11/13).
Dia mengungkapkan, sampai hari ini pihaknya belum menerima secara resmi salinan putusan kasasi dari MA. Dia baru mendengar putusan tersebut dari pemberitaan media massa. Karenanya kata dia, pihaknya belum bisa mengomentari terlalu jauh soal vonis itu.
"Saya tidak layak mengomentari putusan lembaga peradilan tertinggi negara sebelum dibacakan. Kan enggak lucu. Jadi setelah terima dan saya baca baru bisa dikomentari," tandasnya.
Rabu 20 November 2013, MA diketahui sudah menjatuhkan pidana penjara 12 tahun Angie disertai perampasan uang suap Rp12,58 miliar dan USD2.350.000 yang sudah diterima.
Angie merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek Wisma Atlet, Palembang dan proyek pengadaan sarana dan prasarana universitas negeri di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (maf)
Berita terkait:
KPK apresiasi vonis berat MA terhadap Angie.
(hyk)