Mantan Kepala BPN bantah terima uang Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto, merampungkan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Usai diperiksa, Joyo tidak banyak memberikan komentar mengenai pemeriksaan hari ini. Dia hanya membantah menerima uang Rp3 miliar dalam mengurus sertifikat tanah Hambalang.
"Enggak, enggak (terima Rp3 miliar)," kata Joyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2013).
Keluar dari Gedung KPK, Joyo terlihat buru-buru menuju mobil yang sudah menunggu depan KPK. Melihat dia keluar, wartawan langsung mencecarnya, tapi tidak direspons dan keburu masuk ke dalam mobilnya.
Seperti diketahui, dalam berkas dakwaan Deddy Kusdinar mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Joyo disebut menerima Rp3 miliar untuk pengurusan penerbitan sertifikat tanah Hambalang.
Berita terkait:
Kasus Hambalang, eks Kepala BPN enggan tanggapi soal Rp3 M.
Usai diperiksa, Joyo tidak banyak memberikan komentar mengenai pemeriksaan hari ini. Dia hanya membantah menerima uang Rp3 miliar dalam mengurus sertifikat tanah Hambalang.
"Enggak, enggak (terima Rp3 miliar)," kata Joyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2013).
Keluar dari Gedung KPK, Joyo terlihat buru-buru menuju mobil yang sudah menunggu depan KPK. Melihat dia keluar, wartawan langsung mencecarnya, tapi tidak direspons dan keburu masuk ke dalam mobilnya.
Seperti diketahui, dalam berkas dakwaan Deddy Kusdinar mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Joyo disebut menerima Rp3 miliar untuk pengurusan penerbitan sertifikat tanah Hambalang.
Berita terkait:
Kasus Hambalang, eks Kepala BPN enggan tanggapi soal Rp3 M.
(maf)