Kasus Hambalang, Teuku Bagus layak dimiskinkan
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Teuku Bagus M Noor layak dimiskinkan, karena terlibat dalam kasus korupsi proyek tersebut.
"Kita dari kalangan dunia kampus sudah sepakat, orang seperti Bos Adhi Karya (Teuku Bagus M Noor, red) layak dimiskinkan, kenapa? Karena dia melanggar sumpah jabatan dan mencederai amanah rakyat," ujar pengamat politik dari Universitas Indonesia Iberamsjah, di Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Dia melanjutkan, selama ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) cenderung memberikan hukuman ringan pada kasus korupsi yang melibatkan elite Partai Demokrat. Sehingga kasus Hambalang adalah momen yang tepat bagi Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang merugikan keuangan negara tersebut.
"Biar pejabat pikir dua kali untuk korupsi, coba bayangkan sekarang dia (Teuku Bagus) kerja di BUMN, lobi-lobi hingga miliaran rupiah untuk uang pelicin maksudnya memperkaya orang lain, apa benar itu. Mending buat makan orang miskin jadi pahala," katanya.
Namun Iberamsjah yakin hakim tidak berani melalukan apa yang diutarakanya. "Kalau hanya beberapa tahun apa gunanya, dia sudah lakukan korupsi hingga miliaran rupiah," sindirnya.
Sementara itu di tempat terpisah juru bicara KPK Johan Budi mengatakan kalau pihaknya belum mendapatkan bukti mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya itu melanggar Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Sampai hari ini belum, namun demikian jika ditemukan bukti bukti yang mengarah pada TPPU maka akan dikenakan, sampai saat ini belum," ujarnya
Teuku Bagus desak KPK tuntaskan kasus Hambalang
"Kita dari kalangan dunia kampus sudah sepakat, orang seperti Bos Adhi Karya (Teuku Bagus M Noor, red) layak dimiskinkan, kenapa? Karena dia melanggar sumpah jabatan dan mencederai amanah rakyat," ujar pengamat politik dari Universitas Indonesia Iberamsjah, di Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Dia melanjutkan, selama ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) cenderung memberikan hukuman ringan pada kasus korupsi yang melibatkan elite Partai Demokrat. Sehingga kasus Hambalang adalah momen yang tepat bagi Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang merugikan keuangan negara tersebut.
"Biar pejabat pikir dua kali untuk korupsi, coba bayangkan sekarang dia (Teuku Bagus) kerja di BUMN, lobi-lobi hingga miliaran rupiah untuk uang pelicin maksudnya memperkaya orang lain, apa benar itu. Mending buat makan orang miskin jadi pahala," katanya.
Namun Iberamsjah yakin hakim tidak berani melalukan apa yang diutarakanya. "Kalau hanya beberapa tahun apa gunanya, dia sudah lakukan korupsi hingga miliaran rupiah," sindirnya.
Sementara itu di tempat terpisah juru bicara KPK Johan Budi mengatakan kalau pihaknya belum mendapatkan bukti mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya itu melanggar Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Sampai hari ini belum, namun demikian jika ditemukan bukti bukti yang mengarah pada TPPU maka akan dikenakan, sampai saat ini belum," ujarnya
Teuku Bagus desak KPK tuntaskan kasus Hambalang
(lal)