BPOM: 70% obat yang beredar ilegal
A
A
A
Sindonews.com – Mayoritas obat-obatan tradisonal (OT), kosmetik, dan produk komplemen yang beredar di pasaran adalah ilegal. hal ini merupakan hasil temuan yang ditemukan oleh Operasi Gabungan Nasional (OPGABNAS).
Plt Kepala Badan POM Hayatie Amal mengatakan, OBGABNAS yang dilakukan oleh balai POM di Indonesia selama dua hari pada 22-23 Oktober. Operasi ini dilakukan pada 196 sarana seperti distributor, apotek, supermarket, toko obat, gudang, rumah klinik, dan kios gerobak.
Menurut dia, dari total semua yangdiperiksa ditemukan 70 persen diantaranya ditemukan menjual produk-produk ilegal.
“totalnya produk yang disita selama OPGABNAS ialah 3.704 item,” tandansya sasat ditemui di Kantor Badan POM di Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Lanjut dia, terdapat 696 item obat berdaftar G sebanyak 56.174 satuan, 10 item obat tanpa izin edar sebanyak 1.509 satuan, sembilan jenis obat kedaluarsa atau rusak sebanyak 5.564 satuan. Selain itu, 152 OT mengandung bahan kimia obat dan OT tanpa izin edar 117.397. dan 353 jenis pangan tanpa izin edar berjumlah 200.204 serta 20 item pangan mengandung bahan berbahaya.
“Nilai keekonomian dari barang tersebut bernilai kurang lebih Rp4 miliar,” kata dia. Selanjutnya, segera akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum dan ketentuan yang berlaku. Hal ini termasuk kepada di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penyidikan Badan POM Hendri Siswandi Badan Pengawas Badan POM mengatakan, melakukan pemusnahan obat tradisional yang dicampur bahan kimia obat (OT-BKO) dan produk obat jadi untuk dicampurkan ke OT, nilai Rp3 miliar.
“Produk yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari operasi penertiban Badan POM di Lebak, Banten, pada April 2013 lalu,” katanya.
Obat yang terjaring dan dihancurkan terdiri dari, 8 jenis OT-BKO dan atau legal yang berjumlah 1,2 juta dan 2 jenis produk obat jadi yang kerap digunakan sebagai campuran OT, seperti Fenilbutazon dan Afitazon.
Menurut dia, total produk obat jadi itu berjumlah 263 ribu jenis, pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman belakang kantor Badan POM. Sedangkan untuk penghancuran secara keseluruhan akan dilakukan di Kerawang, Jawa Barat.
Penjual obat kuat ditangkap setelah terlacak GPS
Plt Kepala Badan POM Hayatie Amal mengatakan, OBGABNAS yang dilakukan oleh balai POM di Indonesia selama dua hari pada 22-23 Oktober. Operasi ini dilakukan pada 196 sarana seperti distributor, apotek, supermarket, toko obat, gudang, rumah klinik, dan kios gerobak.
Menurut dia, dari total semua yangdiperiksa ditemukan 70 persen diantaranya ditemukan menjual produk-produk ilegal.
“totalnya produk yang disita selama OPGABNAS ialah 3.704 item,” tandansya sasat ditemui di Kantor Badan POM di Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Lanjut dia, terdapat 696 item obat berdaftar G sebanyak 56.174 satuan, 10 item obat tanpa izin edar sebanyak 1.509 satuan, sembilan jenis obat kedaluarsa atau rusak sebanyak 5.564 satuan. Selain itu, 152 OT mengandung bahan kimia obat dan OT tanpa izin edar 117.397. dan 353 jenis pangan tanpa izin edar berjumlah 200.204 serta 20 item pangan mengandung bahan berbahaya.
“Nilai keekonomian dari barang tersebut bernilai kurang lebih Rp4 miliar,” kata dia. Selanjutnya, segera akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum dan ketentuan yang berlaku. Hal ini termasuk kepada di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penyidikan Badan POM Hendri Siswandi Badan Pengawas Badan POM mengatakan, melakukan pemusnahan obat tradisional yang dicampur bahan kimia obat (OT-BKO) dan produk obat jadi untuk dicampurkan ke OT, nilai Rp3 miliar.
“Produk yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari operasi penertiban Badan POM di Lebak, Banten, pada April 2013 lalu,” katanya.
Obat yang terjaring dan dihancurkan terdiri dari, 8 jenis OT-BKO dan atau legal yang berjumlah 1,2 juta dan 2 jenis produk obat jadi yang kerap digunakan sebagai campuran OT, seperti Fenilbutazon dan Afitazon.
Menurut dia, total produk obat jadi itu berjumlah 263 ribu jenis, pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman belakang kantor Badan POM. Sedangkan untuk penghancuran secara keseluruhan akan dilakukan di Kerawang, Jawa Barat.
Penjual obat kuat ditangkap setelah terlacak GPS
(lal)