Wawan bergeming Airin dan Atut disebut terlibat
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka Tubagus Chaeri Wardana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serampangan dalam rencana dan upaya penetapan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bisa menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dan Provinsi Banten.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di Dinas Kesehatan Pemkot Tangsel tahun angggaran 2012 KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Mamak Jamaksari (Pejabat Pembuat Komitmen proyek alkes Tangsel), Dadang Prihatna (PT Mikindo Adiguna Pratama, pemenang proyek alkes Tangsel), dan Tb Chaeri Wardhana alias Wawan (suami Airin Rachmi Diany dan adik kandung Ratu Atut Chosiyah).
Kuasa hukum Wawan, Efran Helmi, menyatakan meski Wawan punya kaitan erat dengan Airin dan Atut, namun belum bisa dilihat secara konstruksi bahwa Airin terlibat alkes Tangsel dan Atut terlibat alkes Banten. KPK harusnya mengacu kepada bukti. Jadi lanjutnya, KPK tidak bisa menduga-duga dan mengira-ngira.
"Ya, kita kan harus mengacu ke bukti kan. Jadi memang dalam hal ini kita tunggu saja hasil pemeriksaan di KPK," ujar Efran saat ditemui KORAN SINDO di depan Rutan KPK, Jakarta, usai menjenguk Wawan, Selasa (19/11/2013) sore.
Efran menambahkan, kemarin dirinya belum sempat berbincang dengan Airin soal kasus alkes yang ditersangkakan kepada Wawan. Karena belum ketemu dengan sang Wali Kota. Tetapi kata dia, kalau Airin diperiksa sebagai saksi kasus tersebut tentu Airin harus siap. Sebagai kepala daerah Airin memberikan contoh yang baik.
"Tentu dalam kaitan ini, apalagi yang menjadi tersangka kan ada PPK pengadaan alkes Tangsel. Kan itu anak buahnya beliau. Dalam koridor ini wajib Ibu Airin memberikan keterangan," bebernya.
Dia berpandangan, alkes Tangsel ini masih dalam penyidikan. Wawan sampai kemarin belum bisa memberikan keterangan apapun dalam kasus tersebut. Bahkan Efran mengklaim, kliennya masih meraba dan menduga apa dan kenapa ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau Pak Wawan tidak ada kaitan dengan PT Mikindo itu, bukan siapa-saia di situ. Beliau tadi menjelaskan tidak ada hubungan dengan pengadaan alkes di Tangsel," kilahnya.
Dia melanjutkan, sepengetahuannya, perusahaan Wawan PT Bali Pasific Pragama bukan sub kontraktor proyek alkes Tangsel dan Banten. Dia juga tidak mengetahui apakah benar PT Mikindo merupakan salah satu perusahaan milik keluarga Atut. Dia melanjutkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan di KPK apakah nanti akan muncul dugaan keterlibatan pihak lain atau tidak.
"Apakah ada seperti yang ditanyakan tadi itu atau tidak soal keterlibatan pihak lain. Kita tunggu saja," tandasnya.
Airin dan Atut bisa jadi tersangka alkes
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di Dinas Kesehatan Pemkot Tangsel tahun angggaran 2012 KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Mamak Jamaksari (Pejabat Pembuat Komitmen proyek alkes Tangsel), Dadang Prihatna (PT Mikindo Adiguna Pratama, pemenang proyek alkes Tangsel), dan Tb Chaeri Wardhana alias Wawan (suami Airin Rachmi Diany dan adik kandung Ratu Atut Chosiyah).
Kuasa hukum Wawan, Efran Helmi, menyatakan meski Wawan punya kaitan erat dengan Airin dan Atut, namun belum bisa dilihat secara konstruksi bahwa Airin terlibat alkes Tangsel dan Atut terlibat alkes Banten. KPK harusnya mengacu kepada bukti. Jadi lanjutnya, KPK tidak bisa menduga-duga dan mengira-ngira.
"Ya, kita kan harus mengacu ke bukti kan. Jadi memang dalam hal ini kita tunggu saja hasil pemeriksaan di KPK," ujar Efran saat ditemui KORAN SINDO di depan Rutan KPK, Jakarta, usai menjenguk Wawan, Selasa (19/11/2013) sore.
Efran menambahkan, kemarin dirinya belum sempat berbincang dengan Airin soal kasus alkes yang ditersangkakan kepada Wawan. Karena belum ketemu dengan sang Wali Kota. Tetapi kata dia, kalau Airin diperiksa sebagai saksi kasus tersebut tentu Airin harus siap. Sebagai kepala daerah Airin memberikan contoh yang baik.
"Tentu dalam kaitan ini, apalagi yang menjadi tersangka kan ada PPK pengadaan alkes Tangsel. Kan itu anak buahnya beliau. Dalam koridor ini wajib Ibu Airin memberikan keterangan," bebernya.
Dia berpandangan, alkes Tangsel ini masih dalam penyidikan. Wawan sampai kemarin belum bisa memberikan keterangan apapun dalam kasus tersebut. Bahkan Efran mengklaim, kliennya masih meraba dan menduga apa dan kenapa ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau Pak Wawan tidak ada kaitan dengan PT Mikindo itu, bukan siapa-saia di situ. Beliau tadi menjelaskan tidak ada hubungan dengan pengadaan alkes di Tangsel," kilahnya.
Dia melanjutkan, sepengetahuannya, perusahaan Wawan PT Bali Pasific Pragama bukan sub kontraktor proyek alkes Tangsel dan Banten. Dia juga tidak mengetahui apakah benar PT Mikindo merupakan salah satu perusahaan milik keluarga Atut. Dia melanjutkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan di KPK apakah nanti akan muncul dugaan keterlibatan pihak lain atau tidak.
"Apakah ada seperti yang ditanyakan tadi itu atau tidak soal keterlibatan pihak lain. Kita tunggu saja," tandasnya.
Airin dan Atut bisa jadi tersangka alkes
(lal)