Budi Mulya penentu nasib Boediono dan Sri Mulyani

Selasa, 19 November 2013 - 16:29 WIB
Budi Mulya penentu nasib...
Budi Mulya penentu nasib Boediono dan Sri Mulyani
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bisa menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas menyatakan, kasus Century sudah diidentifikasi KPK sebagai korupsi sistemik yang melibatkan banyak orang. Dia menuturkan, dalam pengembangan penyidikan pihaknya nanti akan mengetahui bahkan bukan soal FPJP Rp639 miliar dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik saja.

Tapi juga soal dana talangan (bailout) keseluruhan Rp6,7 triliun. Pasalnya kata dia, hal tersebut merupakan mekanisme yang standar dijalankan KPK. Bahkan dia membenarkan siapapun baik Dewan Gubernur dan KSSK yang memutus pemberian FPJP dan penetapan berdampak sistemik bisa dijadikan sebagai tersangka.

"Akan kita ketahui. Iya (siapapun dari dewan gubernur dan KSSK bisa jadi tersanka). Sepanjang berbasis pada bukti-bukti. Karakter korupsi Century itu sistemik, nanti kita sampai juga ke puncaknya," ujar Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/11/2013) malam.

Nama-nama pihak yang terlibat akan dituangkan dalam dakwaan mantan Deputi Gubenur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter Budi Mulya. Karenanya Busyro menyatakan, publik dan media tinggal menunggu dan mengikuti saja sidang Budi Mulya nanti.

Dikonfirmasi apakah status tersangka mantan Gubernur BI Boediono (anggota KSSK) dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Ketua KSSK), Busyro menjawab diplomatis.
"Ini kan masih penyidikan. Tunggu saja prosesnya," bebernya.

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini membenarkan, analisa berdampak sistemik yang dibuat oleh BI sengaja dibuat untuk meloloskan bailout Century yang kemudian diserahkan ke KSSK. Masalah terjadi kebohongan dan lempar tanggungjawab antara BI dan KSSK tentu tidak begitu saja. Karena untuk mengetahui bohong atau tidak KPKpunya standar pengukuran.

"Nah ini sedang dalam tahap analisis belum bisa disimpulkan skrg. Apalagi menyimpulkan ini bohong, wah kami hati-hati juga lah," tuturnya.

"Tetapi kalau pemberian bailout ada pidana, bisa dikenakan pidana. Karena itu standar di sini (KPK). Kalo memang terjadi (pidana), ya no problem (kita usut)," sambungnya.

Busyro melanjutkan, pernyataan Sri Mulyani beberapa waktu silam bahwa dirinya ditipu untuk mengambil keputusan soal sistemik dan bailout itu bodong tidak melunturkan penyidikan dan pendalaman KPK. Dia menjelaskan, hal itu masih sebatas pengakuan-pengakua saat diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, dalam hukum pidana keterangan-keterangan saksi seperti itu belum bisa disimpulkan sebagai bukti-bukti sekaligus. Sekali lagi hal tersebut baru keterangan saksi saja.

"Nah Lalu butuh apalagi? Proses persidangan. Kenapa persidangan karena pengakuan disampaikan seseornag di sidang itu memiliki kualifikasi bukti yang berbeda di banding bukti di luar sidang," ungkapnya.

Lebih lanjut, nanti KPK tinggal mengembangakan. Busyro bahkan menanyakan, mana kasus-kasus di mana saksi-saksi mengungkap faktanya di pengadilan kemudian diberherhentikan KPK. Dia kemudian memastikan tidak ada satupun yang didiamkan. Sekali lagi kata dia, dalam dakwaan Budi Mulya nanti akan hampir sama merunut keterlibatan sejumlah pihak dengan peran mereka seperti dalam dakwaan terdakwa Hambalang Deddy Kusdinar.

"Karena itu nanti dilihat di sidang Budi Mulya tadi," tandasnya.

Boediono arsitek & nahkoda kasus Century
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8659 seconds (0.1#10.140)