KPK panggil dua tersangka kasus Alkes Tangsel
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka Alat Kesehatan (Alkes) Tangerang Selatan (Tangsel) Dadang Prijatna dan Mamak Jamaksari, diminta keterangan sebagai saksi untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaery Wardana alias Wawan)," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/11/2013).
Selain itu, KPK juga memeriksa saksi dari pihak swasta yakni A Farid Asyari. Penyidik menganggap saksi dipanggil karena diduga mendengar, melihat dan mengetahui atas perkara tersebut.
Seperti diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi alkes Kedokteran Umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel, tahun anggaran 2012, dengan nilai proyek Rp23 miliar.
KPK menetapkan tiga tersangka yakni Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT MAP (Mikindo Adiguna Pratama) berinisial DP (Dadang Prijatna), dan seorang pejabat pembuat komitmen (PKK) berinisial MJ (Mamak Jamaksari).
Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca berita:
Suami jadi tersangka Alkes Tangsel, Airin bungkam
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaery Wardana alias Wawan)," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/11/2013).
Selain itu, KPK juga memeriksa saksi dari pihak swasta yakni A Farid Asyari. Penyidik menganggap saksi dipanggil karena diduga mendengar, melihat dan mengetahui atas perkara tersebut.
Seperti diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi alkes Kedokteran Umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel, tahun anggaran 2012, dengan nilai proyek Rp23 miliar.
KPK menetapkan tiga tersangka yakni Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT MAP (Mikindo Adiguna Pratama) berinisial DP (Dadang Prijatna), dan seorang pejabat pembuat komitmen (PKK) berinisial MJ (Mamak Jamaksari).
Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca berita:
Suami jadi tersangka Alkes Tangsel, Airin bungkam
(maf)