DPR sambut peluang bebas Wilfrida
Senin, 18 November 2013 - 20:29 WIB
DPR sambut peluang bebas Wilfrida
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka sangat berharap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang didakwa hukuman mati di Malaysia, Wilfrida, dapat dibebaskan.
Dia menyebutkan, sebetulnya sudah ada bukti surat kelahiran dari Keuskupan Atambua bahwa Wilfrida masih dibawah umur ketika direkrut oleh sindikat perdangan manusia dan dipekerjakan di Malaysia. Lalu ditambah dengan fakta uji tulang maka sudah cukup bukti kuat Wilfrida tidak bisa dikenakan vonis mati.
Politikus PDIP itu meminta kepada tim pengacara untuk mengangkat tindak kekerasan yang dilakukan majikannya yang tewas Yeap Seok pen di persidangan. Sehingga dapat terungkap ke public jika pembunuhan yang dilakukan Wilfrida 7 Desember 2010 lalu merupakan bentuk pertahanan diri.
“Self defensive Wilfrida atas kekerasan yang dilakukan majikannya itu harus diblow up juga sehingga dia dapat dibebaskan dari dakwaan jaksa,” ujarnya, di Jakarta, Senin (18/11/2013).
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatullah berkomentar, eksaminasi tulang merupakan langkah yang tepat untuk membebaskan Wilfrida. Hal ini membuktikan bahwa Wilfrida adalah korban perdagangan manusia.
Dimana pada saat dia pertama kali dipekerjakan oleh majikannya yang bersangkutan masih dibawah umur. Oleh karena itu, tegasnya, tuntutan Pasal 302 tentang Pembunuhan Berencana dari jaksa penuntut dapat diringankan dengan berkas bukti baru tersebut.
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah juga menyambut baik hasil pemeriksaan yang membuka peluang Wilfrida bebas dari hukuman mati. Menurut dia, anak di bawah umur memang tidak boleh dijatuhi pidana berat termasuk hukuman mati. Dia menyatakan, ini kesempatan bagi tim pembela dan pemerintah untuk lebih optimal dalam memberikan bantuan hokum bagi Wilfrida.
“Saya harap semua pihak yang terlibat dalam memperjuangkan nasib Wilfrida berfokus pada penyelamatan Wilfrida. Apalagi proses persidangannya masih panjang,” tuturnya.
Tes tulang buka jalan Wilfrida terbebas hukuman mati
Dia menyebutkan, sebetulnya sudah ada bukti surat kelahiran dari Keuskupan Atambua bahwa Wilfrida masih dibawah umur ketika direkrut oleh sindikat perdangan manusia dan dipekerjakan di Malaysia. Lalu ditambah dengan fakta uji tulang maka sudah cukup bukti kuat Wilfrida tidak bisa dikenakan vonis mati.
Politikus PDIP itu meminta kepada tim pengacara untuk mengangkat tindak kekerasan yang dilakukan majikannya yang tewas Yeap Seok pen di persidangan. Sehingga dapat terungkap ke public jika pembunuhan yang dilakukan Wilfrida 7 Desember 2010 lalu merupakan bentuk pertahanan diri.
“Self defensive Wilfrida atas kekerasan yang dilakukan majikannya itu harus diblow up juga sehingga dia dapat dibebaskan dari dakwaan jaksa,” ujarnya, di Jakarta, Senin (18/11/2013).
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatullah berkomentar, eksaminasi tulang merupakan langkah yang tepat untuk membebaskan Wilfrida. Hal ini membuktikan bahwa Wilfrida adalah korban perdagangan manusia.
Dimana pada saat dia pertama kali dipekerjakan oleh majikannya yang bersangkutan masih dibawah umur. Oleh karena itu, tegasnya, tuntutan Pasal 302 tentang Pembunuhan Berencana dari jaksa penuntut dapat diringankan dengan berkas bukti baru tersebut.
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah juga menyambut baik hasil pemeriksaan yang membuka peluang Wilfrida bebas dari hukuman mati. Menurut dia, anak di bawah umur memang tidak boleh dijatuhi pidana berat termasuk hukuman mati. Dia menyatakan, ini kesempatan bagi tim pembela dan pemerintah untuk lebih optimal dalam memberikan bantuan hokum bagi Wilfrida.
“Saya harap semua pihak yang terlibat dalam memperjuangkan nasib Wilfrida berfokus pada penyelamatan Wilfrida. Apalagi proses persidangannya masih panjang,” tuturnya.
Tes tulang buka jalan Wilfrida terbebas hukuman mati
(lal)