Tes tulang buka jalan Wilfrida terbebas hukuman mati
Senin, 18 November 2013 - 19:46 WIB
Tes tulang buka jalan Wilfrida terbebas hukuman mati
A
A
A
Sindonews.com - Hasil tes tulang membuktikan Wilfrida masih di bawah umur 18 tahun ketika melakukan pembunuhan terhadap majikannya. Wilfrida pun berpeluang dapat terbebas dari ancaman hukuman mati atas fakta itu.
Kepala Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Suhartono mengatakan, berdasarkan informasi dari KBRI Kuala Lumpur yang diterima Kemenakertrans disebutkan, sidang kemarin, 17 November 2013, menyampaikan hasil pemeriksaan tulang yang dilakukan tujuh ahli yang dipimpin oleh Head of Department of Forensic Medicine for The State of Pulang Pinang Dato DR Zahari bin Noor.
“Di depan hakim di Mahkamah Kota Bharu diungkapkan pada saat kejadian usia Wilfrida tidak lebih dari 18 tahun,” katanya kepada KORAN SINDO, Senin (18/11/2013).
Tono mengungkapkan, berdasarkan hasil tersebut maka seharusnya Wilfrida dituntut di bawah Akta Kanak-Kanak yang tidak mengenal ancaman hukuman mati. Pemerintah pun berharap kepada tim pengacara untuk berusaha lebih keras agar Wilfrida tidak hanya terbebas dari hukuman mati namun juga dari segala tuntutan lain yang akan membawanya ke penjara.
Kabar baiknya adalah, ujar Tono, selain masih di bawah umur Wilfrida juga di bawah tekanan ketika membunuh sang majikan yang diakuinya sering melakukan kekerasan.
Selain itu, ujarnya, sidang kemarin juga memutuskan bahwa Wilfrida akan dikirim ke Hospital Permai Johor Baru selama satu bulan. Lalu pada sidang berikutnya yakni pada 29 Desember akan disampaikan kembali hasil tes kejiwaan pada saat pembunuhan berjalan dari TKI dari NTB itu.
“Kita akan minta hukuman seringan-ringannya dengan menunjukkan fakta-fakta tersebut. Faktor yang membantu selain umur, korban perdagangan manusia dan juga pembunuhan tidak terencana,” tuturnya.
Prabowo akan dampingi Wilfrida jalani sidang di Malaysia
Kepala Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Suhartono mengatakan, berdasarkan informasi dari KBRI Kuala Lumpur yang diterima Kemenakertrans disebutkan, sidang kemarin, 17 November 2013, menyampaikan hasil pemeriksaan tulang yang dilakukan tujuh ahli yang dipimpin oleh Head of Department of Forensic Medicine for The State of Pulang Pinang Dato DR Zahari bin Noor.
“Di depan hakim di Mahkamah Kota Bharu diungkapkan pada saat kejadian usia Wilfrida tidak lebih dari 18 tahun,” katanya kepada KORAN SINDO, Senin (18/11/2013).
Tono mengungkapkan, berdasarkan hasil tersebut maka seharusnya Wilfrida dituntut di bawah Akta Kanak-Kanak yang tidak mengenal ancaman hukuman mati. Pemerintah pun berharap kepada tim pengacara untuk berusaha lebih keras agar Wilfrida tidak hanya terbebas dari hukuman mati namun juga dari segala tuntutan lain yang akan membawanya ke penjara.
Kabar baiknya adalah, ujar Tono, selain masih di bawah umur Wilfrida juga di bawah tekanan ketika membunuh sang majikan yang diakuinya sering melakukan kekerasan.
Selain itu, ujarnya, sidang kemarin juga memutuskan bahwa Wilfrida akan dikirim ke Hospital Permai Johor Baru selama satu bulan. Lalu pada sidang berikutnya yakni pada 29 Desember akan disampaikan kembali hasil tes kejiwaan pada saat pembunuhan berjalan dari TKI dari NTB itu.
“Kita akan minta hukuman seringan-ringannya dengan menunjukkan fakta-fakta tersebut. Faktor yang membantu selain umur, korban perdagangan manusia dan juga pembunuhan tidak terencana,” tuturnya.
Prabowo akan dampingi Wilfrida jalani sidang di Malaysia
(lal)