Saldi: Orang partai harus menjauh dari MK
Senin, 18 November 2013 - 11:53 WIB
Saldi: Orang partai harus menjauh dari MK
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Kontitusi (MK) diingatkan dapat mengembalikan marwah dan kewibaannya dengan menjauh dari kepentingan politik. Orang-orang berlatar belakang partai politik memang tidak diragukan integritas dan komitmennya, namun lebih baik jika MK terbebas dari unsur tersebut.
"Orang-orang partai harus menjauh dari lembaga-lembaga seperti itu (MK)," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Sumatera Barat, Saldi Isra saat diskusi 'Mahkamah Kontitusi dan Perlindungan Hak Kontitusional Warga Negara' di Hotel Royal, Kuningan, Jakarta, Senin (18/11/2013).
Walaupun begitu, lanjut Saldi, keberadaan orang di luar partai politik pun tak menjamin lembaga tersebut bisa mengambil keputusan secara adil. Kasus pemilukada, menurutnya paling rawan terhadap praktek suap. Apalagi, di MK terdapat hakim-hakim yang berlatar belakang partai politik.
"Memang tidak menjamin juga orang non parpol akan membangun lembaga itu lebih bagus," tegasnya.
Saldi mengatakan, pasca tertangkapnya mantan Ketua MK Akil Mochtar, kini MK mendapat tantangan untuk mengembalikan kepercayaan publik. Sebab, kasus Akil yang notabene berlatar belakang partai politik dikhawatirkan semakin menguatkan kecurigaan masyarakat terkait unsur parpol dalam MK.
"Saya setuju sama Perppu yang baru dimana mengatur rekrutmen hakim setidaknya orang-orang yang pernah berpartai harus menjauh (dari partai) saat ingin menjadi hakim kontitusi," ucapnya.
Ditambahkan Saldi, tantangan terberat MK adalah mengembalikan keyakinan publik saat ini. Karena, gugatan terkait Undang-Undang Negara menyangkut hajat hidup orang banyak atau pemilukada berada di lembaga yang sekarang digawangi Hamdan Zoelva dan tujuh hakim lainnya tersebut.
Baca berita:
Sengketa pemilukada godaan besar bagi MK
"Orang-orang partai harus menjauh dari lembaga-lembaga seperti itu (MK)," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Sumatera Barat, Saldi Isra saat diskusi 'Mahkamah Kontitusi dan Perlindungan Hak Kontitusional Warga Negara' di Hotel Royal, Kuningan, Jakarta, Senin (18/11/2013).
Walaupun begitu, lanjut Saldi, keberadaan orang di luar partai politik pun tak menjamin lembaga tersebut bisa mengambil keputusan secara adil. Kasus pemilukada, menurutnya paling rawan terhadap praktek suap. Apalagi, di MK terdapat hakim-hakim yang berlatar belakang partai politik.
"Memang tidak menjamin juga orang non parpol akan membangun lembaga itu lebih bagus," tegasnya.
Saldi mengatakan, pasca tertangkapnya mantan Ketua MK Akil Mochtar, kini MK mendapat tantangan untuk mengembalikan kepercayaan publik. Sebab, kasus Akil yang notabene berlatar belakang partai politik dikhawatirkan semakin menguatkan kecurigaan masyarakat terkait unsur parpol dalam MK.
"Saya setuju sama Perppu yang baru dimana mengatur rekrutmen hakim setidaknya orang-orang yang pernah berpartai harus menjauh (dari partai) saat ingin menjadi hakim kontitusi," ucapnya.
Ditambahkan Saldi, tantangan terberat MK adalah mengembalikan keyakinan publik saat ini. Karena, gugatan terkait Undang-Undang Negara menyangkut hajat hidup orang banyak atau pemilukada berada di lembaga yang sekarang digawangi Hamdan Zoelva dan tujuh hakim lainnya tersebut.
Baca berita:
Sengketa pemilukada godaan besar bagi MK
(kri)