Kasus korupsi perpustakaan, 2 dosen UI dipanggil KPK

Senin, 18 November 2013 - 11:38 WIB
Kasus korupsi perpustakaan,...
Kasus korupsi perpustakaan, 2 dosen UI dipanggil KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memanggil saksi-saksi terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemasangan instalasi di perpustakaan Universitas Indonesia (UI).

Hari ini, KPK memanggil dua dosen UI untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka, Wakil Rektor UI Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi, Tafsir Nurchamid (TN).

"Dia akan diperiksa untuk tersangka TN," kata Kepala bagian Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (18/11/2013).

Dua dosen yang akan dimintai keterangan yakni Dosen Fakultas Kedokteran Gigi UI, Harun Asjiq Gunawan Kaeni dan Dosen Fakultas Ilmu Budaya UI, Luki Wijayanto. Luki juga tercatat sebagai Kepala Perpustakaan Pusat UI.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi Tafsir Nurchamid sebagai tersangka.

TN diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. TN diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek anggaran tahun 2010-2011 senilai Rp21 miliyar.

Baca berita:
KPK terus dalami kasus korupsi Perpustakaan UI
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7653 seconds (0.1#10.140)