KPK telusuri 2 alat bukti TPPU Wawan

Senin, 18 November 2013 - 05:02 WIB
KPK telusuri 2 alat bukti TPPU Wawan
KPK telusuri 2 alat bukti TPPU Wawan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, segera menelusuri dua alat bukti untuk penerapan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tb Chaeri Wardhana alias Wawan, suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, penerapan pencucian uang kepada Wawan tentu dilihat predicate crime atau pidana asal yang dilakukan. Atau secara sederhana, penerapan itu harus dilihat unsur korupsi yang dilakukan Wawan.

Tetapi dia mengaku belum mengetahui apakah itu berasal dari hasil korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Kedokteran Umum Pemerintah Kota Tangsel yang disangkakan kepada Wawan atau tidak. Yang jelas, bukti-bukti TPPU Wawan ditelusuri dan dicari penyidik.

"Kita butuh dua alat bukti untuk TPPU TCW. Jadi kalau sudah ketemu dua alat bukti bisa kita terapkan pencucian uang," kata Abraham usai mengahadiri acara bedah buku "Hoegeng; Polisi dan Menteri Teladan" di Gramedia Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Minggu 17 November 2013.

Dia melanjutkan, Tim Asset Tracing KPK masih menelusuri aset-aset Wawan sejak penetapannya sebagai tersangka pemberi suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Bahkan dia memastikan penyidik sudah pernah turun ke beberapa daerah untuk memastikan aset Wawan. Dikonfirmasi soal aset Wawan di Bali, Serang, dan daerah lain yang berasal dari hasil korupsi, Abraham menyatakan, masih didalami dan belum disimpulkan apakah masuk aset TPPU atau tidak. "Kita telusuri asetnya dan didalami apakah terkait TPPU atau tidak. Jadi tunggu saja," bebernya.

Pendiri Anti Corruption Commission (ACC) Makassar ini melanjutkan, untuk kasus alkes Tangsel penyidik masih akan memeriksa saksi-saksi untuk tiga tersangka yakni Wawan, Dadang Prihatna (pengusaha PT Mikindo Adiguna Pratama) dan Mamak Jamaksari (Pejabat Pembuat Komitmen proyek alkes Tangsel).

Dia menuturkan, pihaknya akan memeriksa Airin dalam kasus ini. Tetapi kata dia, yang bersangkutan masih berstatus saksi. "Jadi kasus di Banten itu berdaskan laporan masyarakat, temuan KPK, dan lain-lain akan ditindaklanjuti. Salah satu misal itu Alkes. Semua kita dalami," imbuhnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8873 seconds (0.1#10.140)