Pemerintah perlu buat UU kelola uang haji
A
A
A
Sindonews.com - Pengelolaan dana haji Indonesia yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah dinilai belum optimal, terutama pemanfaatannya di sektor riil dan investasi.
Hal ini disebabkan belum adanya payung hukum atau Undang-Undang (UU) yang mengatur pemanfaatan dana tersebut dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan jemaah haji.
"Selama ini Kementerian Agama (Kemenag) RI tidak berani mengelola dana haji yang sudah terkumpul untuk sektor riil dan investasi karena tidak ada payung hukumnya," kata Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Edy Suandi Hamid kepada wartawan, di Yogyakarta, Minggu 17 November 2013.
"Meski bukan uang negara, namun sebagai pihak yang ditunjuk untuk mengelola, Kemenag memiliki kewajiban mempertanggungjawabkannya. Padahal jika digunakan untuk membangun penginapan atau katering tentu bisa jadi investasi yang baik," imbuhnya.
Edy menuturkan, berdasarkan data Kemenag, dana yang terhimpun dalam penyelenggaraan ibadah haji sampai April 2013 sudah mencapai Rp54,5 triliun. Tahun 2018 nanti, dana haji yang terkumpul diprediksi mencapai Rp100 triliun.
Menurutnya, melihat jumlahnya, dana haji jelas memiliki potensi nilai manfaat yang besar jika dikelola dengan baik dan akuntabel. "Masalah penginapan yang jauh dan katering yang tidak cocok biasanya terjadi berulang kali," ungkapnya.
"Padahal, dengan menjalin kerjasama pemerintah Arab Saudi dan pengusaha di sana, mendirikan penginapan dengan maksimal jarak 1 km dari Masjidil Haram dan menyediakan makanan selera orang Indonesia tentu tidak sulit. Karenanya kami berharap DPR RI mau mendorong pemerintah segera merancang RUU Pengelolaan Keuangan Haji," tegasnya.
Hal ini disebabkan belum adanya payung hukum atau Undang-Undang (UU) yang mengatur pemanfaatan dana tersebut dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan jemaah haji.
"Selama ini Kementerian Agama (Kemenag) RI tidak berani mengelola dana haji yang sudah terkumpul untuk sektor riil dan investasi karena tidak ada payung hukumnya," kata Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Edy Suandi Hamid kepada wartawan, di Yogyakarta, Minggu 17 November 2013.
"Meski bukan uang negara, namun sebagai pihak yang ditunjuk untuk mengelola, Kemenag memiliki kewajiban mempertanggungjawabkannya. Padahal jika digunakan untuk membangun penginapan atau katering tentu bisa jadi investasi yang baik," imbuhnya.
Edy menuturkan, berdasarkan data Kemenag, dana yang terhimpun dalam penyelenggaraan ibadah haji sampai April 2013 sudah mencapai Rp54,5 triliun. Tahun 2018 nanti, dana haji yang terkumpul diprediksi mencapai Rp100 triliun.
Menurutnya, melihat jumlahnya, dana haji jelas memiliki potensi nilai manfaat yang besar jika dikelola dengan baik dan akuntabel. "Masalah penginapan yang jauh dan katering yang tidak cocok biasanya terjadi berulang kali," ungkapnya.
"Padahal, dengan menjalin kerjasama pemerintah Arab Saudi dan pengusaha di sana, mendirikan penginapan dengan maksimal jarak 1 km dari Masjidil Haram dan menyediakan makanan selera orang Indonesia tentu tidak sulit. Karenanya kami berharap DPR RI mau mendorong pemerintah segera merancang RUU Pengelolaan Keuangan Haji," tegasnya.
(maf)