Semoga Wilfrida tak dihukum mati
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan putusan sela kasus pembunuhan yang dilakukaan oleh tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Wilfrida Soik, dengan agenda menyampaikan hasil uji pemeriksaan tulang dan gigi Walfrida sudah selesai.
Wakil Sekjen Partai Gerindra Sudaryono menjelaskan, Ketua Tim Kuasa Hukum Wilfrida, Tan Sri Moh Shafee, memaparkan kepada majelis hakim, berdasarkan penelitian medis, Wilfrida pada saat tragedi pembunuhan berusia kurang dari 18 tahun.
"Sidang berlangsung selama 20 menit dengan kuasa hukum membacakan hasil patologis forensik (pemeriksaan umur berdasarkan tulang) bahwa Wilfrida berada di usia 16 sampai dengan 18 tahun saat kejadian," kata Sudaryono melalui keterangan persnya yang diterima Sindonews, Minggu (17/11/2013).
Sudaryono hadir ke sidang Wilfrida di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia mendampingi Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Sedangkan Tan Sri Moh Shafee merupakan pengacara Wilfrida yang disewa oleh Prabowo.
Dengan bukti yang disampaikan, Sudaryono menjelaskan tim kuasa hukum Wilfrida berharap majelis hakim tidak memberikan hukuman mati kepada Wilfrida. Lantaran UU di Malaysia mengatur anak dibawah umur dilindungi oleh UU Perlindungan Anak dan tidak dapat diberikan hukuman mati.
"Oleh karena itu Kuasa Hukum, Tan Sri Moh Shafee, yang disewa oleh Prabowo Subianto memberikan rekomendasi dan pembelaan kepada Hakim bahwa saat kejadian, terdakwa Wilfrida masih dibawah umur dewasa di Malaysia yaitu dibawah 18 tahun dan oleh karena itu dasar hukum yang seharusnya dipakai," jelas Sudaryono.
Lebih jauh Sudaryono menjelaskan, berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan, tim kuasa hukum berhasil meyakinkan pengadilan. Namun sidang ditunda sampai 29 Desember 2013 dengan agenda pemeriksaan hasil tes psikologi Wilfrida.
Tim kuasa hukum berkeyakinan, Wilfrida tidak akan dihukum mati. "Kalau dasar hukum perlindungan anak yang dipakai, saya yakin Wilfrida tidak akan dihukum mati, kita berdoa," tukas Sudaryono mengutip Tan Sri Moh Shafee.
Seperti diketahui, sebelum persidangan Wilfrida digelar Prabowo Subianto bertemu dengan Dubes Indonesia untuk Malaysia Hermat Prayitno dan juga pengacara Ketua Tim Pengacara Wilfrida Tan Sri Moh Shafee di lounge Bandara Sultan Abdul Azis, Kuala Lumpur, Malaysia untuk berkoordinasi.
Prabowo temui Dubes RI untuk Malaysia bahas Wilfrida
Wakil Sekjen Partai Gerindra Sudaryono menjelaskan, Ketua Tim Kuasa Hukum Wilfrida, Tan Sri Moh Shafee, memaparkan kepada majelis hakim, berdasarkan penelitian medis, Wilfrida pada saat tragedi pembunuhan berusia kurang dari 18 tahun.
"Sidang berlangsung selama 20 menit dengan kuasa hukum membacakan hasil patologis forensik (pemeriksaan umur berdasarkan tulang) bahwa Wilfrida berada di usia 16 sampai dengan 18 tahun saat kejadian," kata Sudaryono melalui keterangan persnya yang diterima Sindonews, Minggu (17/11/2013).
Sudaryono hadir ke sidang Wilfrida di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia mendampingi Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Sedangkan Tan Sri Moh Shafee merupakan pengacara Wilfrida yang disewa oleh Prabowo.
Dengan bukti yang disampaikan, Sudaryono menjelaskan tim kuasa hukum Wilfrida berharap majelis hakim tidak memberikan hukuman mati kepada Wilfrida. Lantaran UU di Malaysia mengatur anak dibawah umur dilindungi oleh UU Perlindungan Anak dan tidak dapat diberikan hukuman mati.
"Oleh karena itu Kuasa Hukum, Tan Sri Moh Shafee, yang disewa oleh Prabowo Subianto memberikan rekomendasi dan pembelaan kepada Hakim bahwa saat kejadian, terdakwa Wilfrida masih dibawah umur dewasa di Malaysia yaitu dibawah 18 tahun dan oleh karena itu dasar hukum yang seharusnya dipakai," jelas Sudaryono.
Lebih jauh Sudaryono menjelaskan, berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan, tim kuasa hukum berhasil meyakinkan pengadilan. Namun sidang ditunda sampai 29 Desember 2013 dengan agenda pemeriksaan hasil tes psikologi Wilfrida.
Tim kuasa hukum berkeyakinan, Wilfrida tidak akan dihukum mati. "Kalau dasar hukum perlindungan anak yang dipakai, saya yakin Wilfrida tidak akan dihukum mati, kita berdoa," tukas Sudaryono mengutip Tan Sri Moh Shafee.
Seperti diketahui, sebelum persidangan Wilfrida digelar Prabowo Subianto bertemu dengan Dubes Indonesia untuk Malaysia Hermat Prayitno dan juga pengacara Ketua Tim Pengacara Wilfrida Tan Sri Moh Shafee di lounge Bandara Sultan Abdul Azis, Kuala Lumpur, Malaysia untuk berkoordinasi.
Prabowo temui Dubes RI untuk Malaysia bahas Wilfrida
(lal)