Semoga Wilfrida tak dihukum mati

Minggu, 17 November 2013 - 16:38 WIB
Semoga Wilfrida tak...
Semoga Wilfrida tak dihukum mati
A A A
Sindonews.com - Sidang lanjutan putusan sela kasus pembunuhan yang dilakukaan oleh tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Wilfrida Soik, dengan agenda menyampaikan hasil uji pemeriksaan tulang dan gigi Walfrida sudah selesai.

Wakil Sekjen Partai Gerindra Sudaryono menjelaskan, Ketua Tim Kuasa Hukum Wilfrida, Tan Sri Moh Shafee, memaparkan kepada majelis hakim, berdasarkan penelitian medis, Wilfrida pada saat tragedi pembunuhan berusia kurang dari 18 tahun.

"Sidang berlangsung selama 20 menit dengan kuasa hukum membacakan hasil patologis forensik (pemeriksaan umur berdasarkan tulang) bahwa Wilfrida berada di usia 16 sampai dengan 18 tahun saat kejadian," kata Sudaryono melalui keterangan persnya yang diterima Sindonews, Minggu (17/11/2013).

Sudaryono hadir ke sidang Wilfrida di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia mendampingi Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Sedangkan Tan Sri Moh Shafee merupakan pengacara Wilfrida yang disewa oleh Prabowo.

Dengan bukti yang disampaikan, Sudaryono menjelaskan tim kuasa hukum Wilfrida berharap majelis hakim tidak memberikan hukuman mati kepada Wilfrida. Lantaran UU di Malaysia mengatur anak dibawah umur dilindungi oleh UU Perlindungan Anak dan tidak dapat diberikan hukuman mati.

"Oleh karena itu Kuasa Hukum, Tan Sri Moh Shafee, yang disewa oleh Prabowo Subianto memberikan rekomendasi dan pembelaan kepada Hakim bahwa saat kejadian, terdakwa Wilfrida masih dibawah umur dewasa di Malaysia yaitu dibawah 18 tahun dan oleh karena itu dasar hukum yang seharusnya dipakai," jelas Sudaryono.

Lebih jauh Sudaryono menjelaskan, berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan, tim kuasa hukum berhasil meyakinkan pengadilan. Namun sidang ditunda sampai 29 Desember 2013 dengan agenda pemeriksaan hasil tes psikologi Wilfrida.

Tim kuasa hukum berkeyakinan, Wilfrida tidak akan dihukum mati. "Kalau dasar hukum perlindungan anak yang dipakai, saya yakin Wilfrida tidak akan dihukum mati, kita berdoa," tukas Sudaryono mengutip Tan Sri Moh Shafee.

Seperti diketahui, sebelum persidangan Wilfrida digelar Prabowo Subianto bertemu dengan Dubes Indonesia untuk Malaysia Hermat Prayitno dan juga pengacara Ketua Tim Pengacara Wilfrida Tan Sri Moh Shafee di lounge Bandara Sultan Abdul Azis, Kuala Lumpur, Malaysia untuk berkoordinasi.

Prabowo temui Dubes RI untuk Malaysia bahas Wilfrida
(lal)
Berita Terkait
Bayar Diyat Rp15,5 M...
Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab
Disnakertrans Jabar...
Disnakertrans Jabar Siap Fasilitasi Kepulangan Ety ke Majalengka
Sekda: Ety Bisa Kembali...
Sekda: Ety Bisa Kembali Berkat Doa Seluruh Masyarakat Majalengka
Wakil Ketua MPR Sore...
Wakil Ketua MPR Sore Ini Jemput TKI Bebas dari Hukuman Mati di Soetta
TKW Bebas dari Hukuman...
TKW Bebas dari Hukuman Mati, Jazilul Fawaid: Satu Nyawa Sangat Berharga
Ketum PBNU Ucapkan Syukur...
Ketum PBNU Ucapkan Syukur atas Bebasnya Ety dari Hukuman Mati di Saudi
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved