Abraham sebut kedudukan wapres sama di depan hukum
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji, kasus Bank Century tidak akan berhenti di Budi Mulya yang baru saja di tahan oleh penyidik. Jika ditemukan dua alat bukti, KPK klaim tidak segan menjerat siapapun, termasuk petinggi di negeri ini.
"Prinsip KPK bekerja itu sama seperti prinsip para penegak hukum di Indonesia, menganut asas equality before the law, semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2013) malam.
Abraham menegaskan, semua sama di depan hukum termasuk presiden dan wakil presiden."Dia mau wapres, presiden, menteri sama saja tidak ada previlege yang diberikan," imbuhnya.
Dia meminta masyarakat untuk mencermati proses persidangan Budi Mulya. Pasalnya, akan terlihat kemana arah kasus Century tersebut dan akan berahir di titik mana.
Namun, Abraham tidak berani membuka kemana uang Rp6,7 triliun tersebut mengalir. Dia berdalih takut mengganggu proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh tim penyidik KPK.
"Ada hal-hal yang sangat prinsip yang menurut hemat kami masih jadi bagi proses penyidikan yang belum waktunya dibuka secara utuh, karena masih ada proses penyidikan yang kita khawaitrkan jika dibuka secara utuh akan mengganggu penyidikan," tukasnya.
Baca berita:
Timwas: Ada kesalahan dalam putusan MA terkait Bank Century
"Prinsip KPK bekerja itu sama seperti prinsip para penegak hukum di Indonesia, menganut asas equality before the law, semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2013) malam.
Abraham menegaskan, semua sama di depan hukum termasuk presiden dan wakil presiden."Dia mau wapres, presiden, menteri sama saja tidak ada previlege yang diberikan," imbuhnya.
Dia meminta masyarakat untuk mencermati proses persidangan Budi Mulya. Pasalnya, akan terlihat kemana arah kasus Century tersebut dan akan berahir di titik mana.
Namun, Abraham tidak berani membuka kemana uang Rp6,7 triliun tersebut mengalir. Dia berdalih takut mengganggu proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh tim penyidik KPK.
"Ada hal-hal yang sangat prinsip yang menurut hemat kami masih jadi bagi proses penyidikan yang belum waktunya dibuka secara utuh, karena masih ada proses penyidikan yang kita khawaitrkan jika dibuka secara utuh akan mengganggu penyidikan," tukasnya.
Baca berita:
Timwas: Ada kesalahan dalam putusan MA terkait Bank Century
(kri)